Sebelum kejadian, masih dijelaskan Tomo, beberapa waktu lalu korban sempat bertemu dengan tersangka karena pekerjaannya yang menawarkan produk. Rupanya saat itu tersangka Carles sudah berniat jahat dengan berpura-pura meminjam motor korban, lalu menggandakan kuncinya.
Baca Juga:
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas mengetahui keberadaan salah satu pelaku Niko yang ditangkap di seputaran Jalan Rotan, Desa Simalingkar A, Senin (2/9/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Setelah menangkap dan menginterogasi tersangka, tersangka Niko mengakui perbuatannya dan bersekongkol mencuri motor korban bersama tersangka Carles dan Kartika. Akhirnya, Carles dan Kartika pun ditangkap di hari itu juga.
"Setelah mencuri sepeda motor korban, para pelaku menjualnya kepada seorang pria di daerah Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang seharga Rp 3,5 juta," ungkapnya.
"Menurut pengakuannya uang itu dibagikan kepada tersangka Kartika Rp 3,1 juta, sementara Niko dan Carles masing-masing Rp 200 ribu," tambahnya.
Dari ke tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, handphone dan beberapa barang bukti lainnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News