Sabtu, 06 Juli 2024

Tak Ada PBG, Satpol PP Didesak Bongkar Bangunan Bertingkat Di Perumahan Cotempo

Maju Manalu - Rabu, 20 Desember 2023 15:25 WIB
Tak Ada PBG, Satpol PP Didesak Bongkar Bangunan Bertingkat Di Perumahan Cotempo
Ist
Bangunan bertingkat tiga diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di perumahan Contempo Jl. Brigjen Zein Hamid No. 38, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Medan, medanposonline.com-Walikota Medan Bobby Nasution melalui Satpol PP didesak segera membongkar bangunan bertingkat tiga diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Blok C-2, di Perumahan Contempo Jl. Brigjen Zein Hamid No. 38, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:
"Walikota harus tegas menertibkan bahkan harus berani membongkar dan menyegel bangunan yang menyalahi PBG," kata Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar, di Medan, Rabu (20/12).

Menurut Salfimi, pihaknya mendengar laporan dari warga yang mengeluhkan bangunan diduga tanpa PBG di Jl. Brigjen Zein Hamid No. 38, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang tidak terlihat izinnya.

Pihaknya juga sudah turun ke lokasi dan meninjau langsung bangunan yang berlokasi persis di belakang rumah warga, yang merasa keberatan karena tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membangun/memperluas bangunan.

"Ya kita dengar seperti itu, yang jelas kita tidak melihat izin PBG dan ini harus ditindak tegas," ujarnya.

Bahkan pemilik rumah disebut-sebut bernama Agus masih terus melanjutkan pembangunan rumah yang berada di komplek Contempo itu. "Saya dapat kabar tadi, tampaknya pemilik rumah ada bekingnya," kata Salfimi.

Akibatnya, lanjut Salfimi, warga yang lokasi rumahnya berdekatan merasa resah dan meminta Walikota melalui Satpol PP untuk turun langsung dan menindaktegas pelanggaran tersebut.

"Harus ditindak tegas, karena ini sudah menyalah, karena bagian sisi-sisinya telah menutupi rumah warga setempat," katanya.

Menyikapi hal itu, Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Ikhwan Damanik ketika dihubungi membenarkan bangunan bertingkat itu bermasalah. "Sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1," katanya.

Menjawab pertanyaan ada kesan membandel setelah dikeluarkan SP-1, Ikhwan dengan tegas mengatakan, memang jarang ada yang mau menghentikan pekerjaan meski sudah diperingati.

"Gak peduli mereka itu. Nanti kalau sudah Satpol PP yang turun, baru mereka berhenti," katanya.

Pihaknya bertekad tetap melanjutkan proses SP-nya sampai dengan dilimpahkan ke Satpol PP. "Kita tetap lanjutkan prosesnya," pungkas Ikhwan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Wako Tebing Tinggi Ungkap Eks Gedung RS Herna Bakal Jadi Perpustakaan Daerah
Info Kepada Polisi, Judi Samkwan Desa Sidomulyo Biru-Biru Dikelola Pria Turunan
Serentak di Sumut, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH
Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar Laksanakan Giat Timpora Di Humbahas
Tanpa Warkah SHGB Batalkan Putusan PTUN Medan, dr Stanly Akan Laporkan Majelis Hakim Banding ke Bawas MA
Penambangan Kaolin Diduga Ilegal di Asahan, PT Jui Shin Indonesia dan CV. S Harus Diusut
komentar
beritaTerbaru