Jumat, 22 November 2024

Pria Diduga Pegawai Inalum Culik- Siksa Mantan Istri Siri, Gendang Telinga Korban Pecah Dibogem

Ardi Yanuar - Senin, 26 Agustus 2024 13:00 WIB
Pria Diduga Pegawai Inalum Culik- Siksa Mantan Istri Siri, Gendang Telinga Korban Pecah Dibogem
Ardi.
Korban bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti tiga laporan polisi.
Medan, MPOL - Nasib tragis dan memilukan dialami seorang wanita berinisial TJP (31). Korban yang berstatus guru di salah satu sekolah dasar negeri di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, ini mengaku diculik dan disiksa oleh mantan suami sirinya berinisial AD warga Jalan Karya Kasih, Medan Johor.

Baca Juga:
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka memar, gendang telinga sebelah kiri pecah karena dibogem terduga pelaku. Selain itu, korban tak berdaya karena tangan dan muluknya dilakban, wajahnya dibekap lalu diperkosa.

Korban melalui kuasa hukumnya, Kuna Silen, S.H., M.H dan Arul Winsen, S.H mengatakan pihaknya sudah melaporkan AD ke Polda Sumut (dua LP) dan Polresta Deli Serdang. Tiga laporan itu dibuat dengan kejadian dan waktu yang berbeda.


Laporan pertama dibuat di Polda Sumut dengan bukti LP/ B/ 634/ VI/ 2024/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2024. Kepada polisi korban menjelaskan telah dianiaya oleh terduga pelaku di depan salah satu kafe Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Senin (24/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Korban yang saat itu tengah bertemu dengan kuasa hukumnya ditarik oleh AD hingga diseret-seret dimasukkan ke mobil. Korban sempat menjerit dan tidak mau dibawa oleh AD karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasarnya. Padahal, status mereka berdua sudah bercerai.

"Klien kami (korban) pernah menikah siri dengan terduga pelaku di tahun 2011 kemudian sudah bercerai. Lalu, Agustus 2023 keduanya nikah siri lagi. Dalam pernikahan siri yang kedua ini korban kerap mengalami kekerasan dari terduga pelaku. Si AD ini bekerja sebagai pegawai di PT Inalum," kata Kuna Silen kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Korban yang merasa sudah tidak tahan dengan perbuatan terduga pelaku, tidak ingin tinggal satu rumah lagi. AD yang diketahui juga sebagai guru karate ini tidak bersedia dan tetap memaksa agar korban tinggal bersamanya.

Singkat cerita, pada 24 Juni 2024, korban bertemu dengan kuasa hukum Arul Winsen di salah satu kafe di Jalan Karya Wisata. Tujuan korban meminta saran kepada kuasa hukumnya itu bagaimana agar lepas dari AD.

Lalu, pengacara korban menghubungi AD agar tidak menganggu korban lagi. Akan tetapi, AD marah-marah sembari mengaku masih suami korban. AD lalu menanyakan keberadaan mereka lalu mendatangi salah satu kafe di Jalan Karya Wisata.

"Sewaktu datang, AD marah-marah langsung menarik tangan dan menyeret korban dari dalam kafe sampai dimasukkan ke dalam mobil. Korban mengalami luka memar di bagian paha sebelah kiri dan lutut sebelah kanan," ungkap Kuna.

Selanjutnya, korban juga melaporkan AD ke Polresta Deli Serdang yang tertuang dengan LP/B/ 718 / VIII /2024/SPKT/ Polresta Deli Serdang, tanggal 9 Agustus 2024. Korban melaporkan terduga pelaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan).

Kuna menjelaskan peristiwa itu terjadi di salah satu perumahan di Jalan Karya Ujung, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Mulanya, Minggu (23/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, terduga pelaku mendatangi rumah korban bermaksud menyerahkan surat pernyataan cerai kepada korba dan membicarakan permasalahan tersebut secara baik-baik.

Lalu, AD meminta handphone milik dari korban untuk diperiksa AD yang mendapat kabar bahwa korban ada berhubungan dengan laki-laki lain. Mendengar ucapan AD, korban tidak memberikan handphonenya hingga saling rebut.

"Saat rebutan handphone itu, terduga pelaku ini langsung memiting leher korban dengan tangan kirinya, kemudian mendorong tubuh korban yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke dinding ruang tamu," terangnya.

Akibat benturan tersebut, sambung Kuna, korban langsung terjatuh ke lantai dan saat bersamaan AD menyeret korban dari ruang tamu hingga ke atas kasur kamar. Setelah itu AD langsung membuka paksa seluruh pakaian korban hingga telanjang bulat. Korban sempat berteriak minta tolong, tetapi tidak ada orang yang mendengar jeritannya.

Kemudian, AD menindih tubuh korban dan melakukan pemerkosaan. Setelah selesai memuaskan nafsu birahinya, AD langsung pergi meninggalkan korban begitu saja.

"Jadi ini sudah kita laporkan ke Polresta Deli Serdang, masih berproses," ucap Kuna.

Untuk yang ketiga, AD juga dilaporkan korban ke Polda Sumatera Utara dengan kasus yang sama, yakni kekerasan seksual. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/ B/ 1126/ VIII / 2024/ SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Agustus 2024.

Dalam laporannya, korban diperkosa pelaku di rumah kos Jalan Perhubungan, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Kamis (15/8/2024). Peristiwa itu terjadi saat korban hendak berangkat kerja. Saat keluar, korban melihat sudah terparkir mobil Gran Max warna hitam milik terduga pelaku (AD). Korban yang merasa trauma dan ketakutan kemudian masuk kembali ke rumah.

"Nah, saat itu terduga pelaku ini bersama seorang pria yang tak dikenal masuk ke dalam rumah dan menarik paksa korban ke dalam mobil sampai rok terlapor terlepas (terbuka). Klien kita lalu melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh AD, namun karena kalah tenaga dia (korban) pun tidak berdaya. Kemudian AD mengikat tangan dan kaki serta mulut korban menggunakan lakban," ungkapnya.

Karena korban terus berusaha melawan, masih dijelaskan Kuna, AD pun memukul korban di bagian rahang sebelah kiri, pelipis mata sebelah kanan dan bibirnya. Lalu, AD membawa korban ke salah satu perumahan di Kecamatan Namorambe. Setelah itu, AD memindahkan korban ke mobil sedan warna abu-abu dan membawa korban ke Perumahan Tanjung Gading, Batubara.

Sesampainya di rumah tersebut, AD membuka lakban di mulut korban. Setelah dibuka, korban berteriak minta tolong hingga membuat AD spontan marah dan kembali melakban mulut korban. Selanjutnya, AD menyetubuhi korban dengan kondisi mulut dan tangan masih dilakban.

Setelah puas meluapkan nafsunya, AD kembali memasukkan korban ke mobil sedan dan membawanya ke Perumahan New Pratama Asri di Jalan Karya Jaya Ujung, Deli Serdang. Dalam posisi tangan masih terikat lakban, korban kembali disetubuhi secara paksa oleh AD.

Pada 16 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB, korban meminta dibukakan ikatan lakban di tangan, kaki dan mulut karena korban ingin sholat subuh. AD pun menyanggupi permintaan korban dan membuka lakban tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB, AD pergi meninggalkan korban seorang diri di rumah itu. Korban lalu mengambil kesempatan untuk melarikan diri melarikan diri dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara.

"Jadi ini ada 3 LP yang sudah kita laporkan. Kita berharap polisi segera menindaklanjutinya. Kasihan klien kita ini masih trauma dan tidak berani lagi bekerja mengajar karena merasa terancam lantaran tempat korban mengajar sering didatangi. Bahkan guru maupun kepala sekolah di sana diintimidasi olehnya," katanya

"Terduga pelaku ini selain pegawai di PT Inalum, dia juga seorang guru karate di Medan," tambahnya.

Terkait kasus ini, Dirreskrimum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Sumaryono ketika dikonfirmasi terkait perkembangan dua kasus yang dilaporkan oleh korban belum memberikan jawaban.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi soal laporan korban di Polresta Deli Serdang mengatakan kasus tersebut masih berproses.

"Masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Saling lapor mereka. Dalam waktu dekat akan kami gelarkan," katanya saat dihubungi Medan Pos, Senin (26/8/2024). *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Begal Bacok Tangan Korbannya Nyaris Putus Ditangkap, Satu Ditembak
Alasan Cemburu Bikin Residivis Narkoba di Deli Serdang Bunuh Istri- Ditangkap
Kata Kapolrestabes Soal Pria di Patumbak Nyaris Tewas Dibantai Massa Usai Ketahuan Perkosa Nenek-nenek
Tingkatkan Kualitas Guru SD, Norita Sinaga Gandeng Pemkab Humbahas
Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keprofesionalan Kejari Medan, Sebut Berkas P22 Tapi Kedua Tersangka Masih Bebas Berkeliaran
Pengasuh Murni Daycare yang Viral Aniaya Balita Diamankan-Pelaku Tak Ditahan
komentar
beritaTerbaru