Jumat, 22 November 2024

Kantor Imigrasi KlasI I TPI Polonia Musnahkan Arsip Substantif sebanyak 82.149 Paspor WNI

Eli Marlina - Kamis, 18 Januari 2024 13:28 WIB
Kantor Imigrasi KlasI I TPI Polonia Musnahkan Arsip Substantif sebanyak 82.149 Paspor WNI
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Sigit Setyawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Gelora Adil Ginting,Perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Andri Budi Satriaji, dan jajaran berfoto bersama usai melakukan arsip substantif Keimigrasian WNI ( ina)
Medan, MPOL - Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia melakukan pemusnahan arsip substantif Keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI) berupa paspor. Sebanyak 82.149 paspor 48 halaman yang diterbitkan dari tahun 2019-2020 tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar.

Baca Juga:
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Sigit Setyawan, mengatakan pengelola kearsipan di Imigrasi Polonia bertujuan untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta upaya melakukan pengelolaan tata kelola kearsipan dan pengawasan kearsipan internal.


"Pemusnahan arsip salah satu dari menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi setiap hari arsip itu bertambah sehingga perlu pengelolaan yang rapi. Hari ini ada 82.149 paspor 48 halaman yang diterbitkan dari tahun 2019-2020," kata Sigit pada kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Jalan Mangkubumi, Medan, Kamis (18/1/24)

Pihaknya ingin mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efesien sehingga diperlukan pula pengelolaan dan pengawasan kearsipan internal dengan tujuan agar penyelenggaran kearsipan di Imigrasi Polonia menjadi baik. Jelas Sigit

"Perlu bagi Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia untuk menyelenggarakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur dan peraturan yang berlaku. Pemusnahan arsip ini berasal dari DIPA Kanim Klas I TPI POlonia Tahun Anggaran 2024 Nomor DIPA : SP DIPA-013.06.2.408969/2024 tanggal 24 NOvember 2023," ujarnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Gelora Adil Ginting, menyebutkan pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.

"Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pemusnahan arsip bentuk penyusutan yang sesungguhnya karena dari program tersebut kekayaan instansi secara fisik maupun informasi berkurang," sebutnya.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan arsip perlu kehati0hatian karena menyangkut penghapusan barang bukti serta kewajiban setiap instansi. Memusnahkan arsip harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan.

"Melalui program pemusnahan arsip maka ada jaminan arsip statis akan terseleksi dan selanjutnya dapat dilestarikan sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa. Dengan pemusnahan juga akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Andri Budi Satriaji, menambahkan pihaknya sebagai pembina kearsipan lingkungan Kemenkumham selalu berupaya mendorong dan mengajak agar tata kelola sesuai dalam ketentuan yang berlaku serta diamanatkan dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2022. ( ina)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru