Kamis, 21 November 2024

166 Napi Korupsi di Sumut Dapat Remisi HUT ke 79 RI

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 18 Agustus 2024 18:57 WIB
166 Napi Korupsi di Sumut Dapat Remisi HUT ke 79 RI
Pj Gubsu saat menyerahkan resmi kepada narapidana di Rutan Tanjung Gusta Medan.(pung)
Medan, MPOL - Sebanyak 166 napi kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Remisi itu diberikan dalam rangka HUT RI ke-79.

Baca Juga:
"Baik, untuk napi korupsi sebanyak 166 orang. Kemudian untuk pidana umum kurang lebih 11 ribu orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (17/8/2024).

Agung menjelaskan, bahwasanya jumlah tersebut berasal dari 19.491 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Sumut yang mendapatkan remisi. Pada jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudian untuk remisi umum II sebanyak 607 warga binaan.


"Jumlah pada tahun ini 19.491 warga binaan, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas," ujar Agung.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut itu berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, agar kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.

"Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya," tutupnya.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru