Medan, MPOL - Kami para advokat dari kantor hukum Sibells Law Firm email:Sibellslaw@gmail.com, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami inisial PRS.,selaku orang tua anak inisial LRS (kami inisialkan Namanya dalam rangka melindungi identitas anak yang masih berusia umur 13 tahun) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2024, dengan ini *Kami sampaikan bantahan atas pernyataan resmi dari Sampoerna Academy* yang disampaikan oleh Akbar Sugema Allutfi selaku perwakilan Corporate Communication Sampoerna Academy tertanggal 15 Agustus 2024, sebagai berikut:
Baca Juga:
1.Bahwa Pernyataan yang disampaikan oleh Corporate Communication Sampoerna Academy Ali Akbar Sugema Allutfi yang mengatakan adanya laporan dugaan perundungan yang dilakukan oleh Anak Klien Kami inisial LRS merupakan tuduhan sepihak yang tidak jelas, kabur, premature, serta error in persona karena Anak inisial LRS sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang dimaksud oleh Sampoerna Academy tersebut, dan terkait proses yang dinilai TELAH DIPROSES dengan baik oleh Sampoerna Academy dengan mengatasnamakan melindungi anak namun mengorbankan anak, anak inisial LRS yang masih berusia 13 tahun sama sekali tidak pernah diundang khusus untuk membahas dengan komprehensif dan menyeluruh terkait tuduhan perundungan yang dilakukan oleh Anak Klien Kami berinisial LRS, justru Klien Kami hanya dapat undangan yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp tanggal 23 Juli 2024 dengan agenda Akademik, namun kenyataannya anak Klien kami dikonfrontasi dengan berbagai tuduhan.
2.Bahwa bantahan ini sesungguhnya tidak perlu berulang kali dilakukan karena menjadi pengabaian permasalahan utama terkait diskriminasi Anak dan persekusi anak yang justru dilakukan oleh sebuah Lembaga Sekolah formil yang tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia dan wajib melindungi seluruh anak bukan sebagian anak sesuai Undang-Undang Perlindungan terhadap anak yang dilindungi Negara dan dunia yang sedang dalam proses perjuangan menegakkan perlindungan terhadap anak dan semangat untuk menegakkan keadilan walau langit runtuh atau fiat justitia ruat caelum.
3.Bahwa Sampoerna Academy telah memaksakan segala cara untuk mempertahankan diri sebagai sikap defensive berlebihan hanya untuk membenarkan institusinya yang telah sepihak terlalu berani dan tanpa dasar hukum kewenangan sehingga menjadi abuse of power atau melebihi kewenangan karena menyatakan "baik yang diduga ataupun yang telah terbukti, secara langsung maupun tidak langsung", dalam hal tersebut Sekolah Sampoerna Academy bertindak sebagai Lembaga Sekolah atau Institusi Negara seperti Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan atau Kehakiman RI yang berhak menyidik, menuntut dan memutus suatu dugaan perkara??? Maukah Sampoerna Academy sejenak mendengar dan menyatakan kebenaran bahwa Klien Kami tidak pernah diproses mediasi secara berimbang, tidak diberi kesempatan menunjukkan bukti-bukti dari kedua pihak yang jelas dan nyata perihal siapa pelapor dan korban sesungguhnya terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut dan menyudutkan Anak Klien kami yang berumur 13 tahun divonis dinyatakan "diduga pelaku/terlibat perundungan kepada 4 (empat) anak kelas XII SMU yang berumur 17 tahun?'.
4.Bahwa juga terkait tuduhan perundungan tersebut Klien Kami tidak pernah ditunjukkan bukti-bukti yang jelas dan nyata perihal siapa yang melaporkan perundungan tersebut oleh pihak Sekolah Sampoerna Academy bahkan bagaimana mungkin anak Klien Kami berinisial LRS yang berumur 14 tahun melakukan perundungan kepada anak kelas XII SMU yang berumur 17 tahun, sehingga dalam hal ini justru anak Klien Kami berinisial LRS yang telah di rundung oleh siswa Kelas XII SMU tersebut, yang mana hal tersebut junior selalu di rudung oleh yang senior.
5.Bahwa pernyataan sikap dari Sampoerna Academy tetap mempertahankan Keputusan sepihak yang menolak Anak Klien kami "LRS" untuk bersekolah dan menghakimi Anak Klien kami dengan "dugaan terlibat perundungan secara langsung atau tidak langsung sehingga tidak layak masuk sekolah Sampoerna Academy" merupakan sikap menutup mata dan seolah bebas dari jerat hukum atas perbuatan Diskriminasi Anak yang melanggar konstitusi Negara sebagaimana Pasal 31 UUD 1945, Hak Asasi Manusia, dan sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News