Jumat, 22 November 2024

BWI Sumut Kembalikan 5 Paket Bingkisan dari Sebuah Yayasan

Abdul Haris - Selasa, 13 Agustus 2024 19:35 WIB
BWI Sumut Kembalikan 5 Paket Bingkisan dari Sebuah Yayasan
Medan, MPOL - Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 11.25 WIB kaget tatkala menerima laporan pegawai Sekretariat adanya kiriman 5 (lima) paket bingkisan juga ada amplop di dalamnya dari seorang kurir yang mengaku utusan dari Pimpinan Yayasan KY disertai pesan minta untuk bertemu dan akan difasilitasi oleh Yayasan, di mana BWI yang menentukan tempat dan waktu, Yayasan akan memfasilitasi pertemuan tersebut.

Baca Juga:
Tatkala Petugas Sekretariat meminta agar dibuat surat nanti akan direspons pengurus, sang Kurir mengatakan tidak usah pakai surat, cukup via lisan ini saja. Ketika ditanya maksud pertemuan, Si Kurir menjawab terkait sengketa wakaf dan agar BWI tidak lagi melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Paket bingkisan dikembalikan dan tolak pertemuan.

Mendapat informasi terkait paket bingkisan disertai ajakan untuk bertemu, para pengurus yang dihubungi melalui grup sepakat agar kiriman paket bingkisan tersebut dikembalikan kepada Yayasan yang mengirim disertai selembar surat pengantar, agar dimanfaatkan Pengirim kepada yang lebih membutuhkan.

Tentang maksud pihak Yayasan bertemu untuk menyampaikan harapan agar sengketa wakaf yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan tidak diteruskan, secara tegas para Pengurus mengatakan menolak pertemuan tersebut karena bagi BWI Sumatera Utara "sekali wakaf tetap wakaf" dan tidak ada kompromi yang pada akhirnya hilangnya harta benda wakaf.

Para pengurus merasa heran, terkait dengan sengketa wakaf yang dimaksud Yayasan KY tersebut, BWI sebenarnya hanya ingin menyelamatkan harta benda wakaf dengan menetapkan Nazhirnya berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undangundang Nomor : 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Tanah wakaf dimaksud bukan milik dan aset Yayasan KY dan Yayasan KY bukan juga sebagai Nazhir objek wakaf yang ada dalam sengketa.

Tidak ada hubungannya dengan Yayasan KY, karena berdasarkan dokumen yang ada termasuk sertifikat wakafnya, Nazhirnya adalah Nazhir perseorangan.

Hentikan Cara – Cara Curang

Beberapa Pengurus BWI menduga Pengurus Yayasan KY jangan – jangan telah melakukan hal yang sama kepada pihak – pihak lain yang berkaitan dengan penguasaan harta benda wakaf ini, Naudzubillah min dzalik, sembari Pengurus dimaksud berdoa supaya mereka mendapat hidayah Allah Subhanahu wa ta'ala.

Tatkala hal tersebut di atas dikonfirmasi kepada Ketua BWI Sumatera Utara Syariful Mahya Bandar, tentang informasi tersebut, Syariful membenarkannya, dan menyatakan sudah diperintahkan untuk dikembalikan, dan silaturahim bisa saja setiap saat dilakukan manakala kelak setelah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap tentang harta benda wakaf yang dalam sengketa tersebut.

Syariful juga mengaku bukan sekali dua kali dihubungi dan didatangi terkait beberapa sengketa wakaf, namun secara tegas menyatakan apabila pertemuan tersebut untuk menghilangkan harta benda wakaf, pihaknya akan menolak, sembari mengulang kalimat "sekali wakaf tetap wakaf." ***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
BWI
beritaTerkait
Dirangkai dengan Sosialisasi, BWI Perwakilan Siantar Masa Bhakti 2024-2027 Dilantik
komentar
beritaTerbaru