Jumat, 22 November 2024

Empat Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang Kena OTT Wajib Lapor

Iwan Suherman - Selasa, 13 Agustus 2024 19:28 WIB
Empat Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang Kena OTT Wajib Lapor
Ist
Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satreskrim Polrestabes Medan menegaskan masih melanjutkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 4 ketua organisasi kemahasiswaan terhadap salah satu pejabat Pemko Medan.

Bahkan, keempatnya sudah menyandang status tersangka.

Hanya saja, saat ini keempat tersangka ditangguhkan pihak kepolisian lantaran masih menempuh pendidikan.

"Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu keempat terduga pelaku kita tangguhkan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi kepada awak media Selasa (13/8/24) malam kemarin.

Tak hanya jaminan pihak keluarga, kata Madya, keempat terduga pelaku juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Disini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut, hanya saja tersangkanya kita kenakan wajib lapor. Mungkin ada sedikit missinformasi makanya kita luruskan," ucapnya.

Dijelaskan Madya, adapun keempat terduga pelaku yakni IP, AR, DR dan AS diamankan dari Cafe Seis pada 4 Agustus 2024.

"Saat diamankan, dari lokasi kita amankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan bahwa keempat mahasiswa tersebut telah bebas.

"Sudah keluar kan, sudah aman, sudah di luar itu," kata Whisnu, Senin (12/8/2024) kemarin.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diancam Diduga Tak Beri Dukungan, Kepala Desa Laporkan Calon Wali Kota Padang Sidimpuan ke Polda Sumut
Kasus Anak Saling Lapor Berakhir Damai di Polres Padansidimpuan
Prioritaskan Masa Depan Anak, Polisi Dorong Restoratif Justice dan Berakhir Damai
Mediasi Polres Padangsidimpuan Sukses, Kasus Anak Saling Lapor Berakhir Damai
Terkait Uang Rp.20 Milyar, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Dilaporkan Ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Pengakuan Orangtua Santri Soal Anaknya Diduga Dilecehkan Pimpinan RTQ di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru