Jumat, 22 November 2024

KPU Taput Tetapkan DPS Pilgub dan Pilbup 227.118 Pemilih

Darwin Manalu - Senin, 12 Agustus 2024 12:39 WIB
KPU Taput Tetapkan DPS Pilgub dan Pilbup 227.118 Pemilih
Ist
Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu didampingi komisioner lainnya saat menyerahkan penetapan DPS kepada Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu .
Taput, MPOL -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara tetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Sumut dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Taput sebanyak 227.118 pemilih.

Baca Juga:

Penetapan itu diputuskan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di gedung Sopo Nomensen HKBP Pearaja Tarutung, Sabtu (10/8/2024).

Dari total pemilih tersebut terdiri 110.852 laki-laki sedangkan pemilih perempuan' 116.266 tersebar di 15 Kecamatan 252 Kelurahan/Desa serta 640 TPS termasuk 2 TPS lokasi Khusus yaitu 1 (satu) TPS Lapas kelas IIB Siborong-borong dan 1 (satu) TPS di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dibuka ketua KPU Suwardy Pasaribu.

Suwardy Pasaribu mengatakan pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara yang digelar sebelumnya telah melalui tahapan.

" Tahapannya sudah berjenjang dan apa yang telah diputuskan akan diplenokan saat ini," ujarnya yang didampingi komisioner Symtoy, Chanra Panggabean, Adi Putra dan Evi Marpaung.

Suwardy mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tahapan dimulai dari Coklit tanggal 24 Juni hingga 24 Juli.

" Terima kasih atas dukungannya, mungkin ada kekurangan dari kinerja Pantarlih dari standar operasional prosedur ataupun data belum terakomodir hari inilah momentnya kita putuskan bersama," ucapnya.

Rapat pleno yang dihadiri Kapolres AKBP Ernis Sitinjak, Kakan Kesbang Tony Simangunsong sempat terjadi adu argumentasi antara Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu dengan Ketua KPU Suwardy Pasaribu.

Adapun topik yang diperdebatkan saat pembacaan hadir rekapitulasi penetapan DPS tingkat kecamatan yang dibacakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Rapat pleno sempat discore namun akhirnya sidang sengketa mengenai tidak diundangnya Panwas Kecamatan akhirnya tuntas.

Penetapan daftar pemilih sementara dtuangkan melalui berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tapanuli Utara dan lampiran berita acara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru