Rabu, 23 Oktober 2024

Polrestabes Medan Musnahkan 35,8 Kg Sabu-36.860 Butir Ekstasi dari Pengungkapan 4 Kasus

Ardi Yanuar - Selasa, 06 Agustus 2024 14:36 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 35,8 Kg Sabu-36.860 Butir Ekstasi dari Pengungkapan 4 Kasus
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun memasukkan barang bukti narkoba jenis sabu ke mesin incinerator untuk dimusnahkan.

Medan, MPOL - Polrestabes Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil diungkap dari empat kasus.

Baca Juga:

Pemusnahan narkoba ini dilakukan di halaman apel Mapolrestabes Medan dihadiri Walikota Medan, Bobby Nasution, Dandim 0201-Medan dan Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (6/8/2024) siang.

Untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incinerator, sebagian lagi dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun mengatakan adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 35.800 gram, 36.860 butir ekstasi dan ganja sebanyak 4.382,99 gram.

Teddy menjelaskan, barang bukti sabu itu diamankan dari tiga pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Adapun rinciannya mulai ditangkapnya tersangka DS di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Rabu (19/6/2024) lalu. Dari tersangka diamankan sabu sebanyak 10 kg.

Kemudian, pengungkapan kasus kedua dengan menangkap tersangka AFS di parkiran Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4/2024). Dari tersangka diamankan sabu seberat 23,8 kg sabu.

Selanjutnya, penangkapan terhadap tersangka I alias IT di halaman rumah Jalan Titu Sewa, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (17/7/2024). Dari tersangka diamankan ganja seberat 4.382,99 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis sedang memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan ke mesin incinerator.

Lalu, penangkapan terhadap tersangka F di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Rabu (24/7/2024). Dari tersangka diamankan 2 kg sabu dan 36.860 butir ekstasi.

"Dari keempat kasus di atas dilakukan penyisihan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik, yakni 299 gram sabu, 60 gram ganja dan 190 butir ekstasi," kata KBP Teddy didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis.

"Jadi, total barang bukti yang dimusnahkan adalah 35.501 gram sabu, 4.322,99 gram ganja dan 36.670 butir ekstasi," tambahnya.

Masih kata Teddy, dari narkoba yang diungkap anggotanya dalam jumlah yang cukup besar ini bisa menyelamatkan 81.425 jiwa. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bantu Tugas Polri, dan TNI, Masyarakat dapat Reward dari Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Bantu Korban Kebakaran di Bandar Klippa
Ditangkap Lagi Tidur, Anak Gasak Isi Rumah Emaknya Nangis-nangis Saat Diborgol
Tawuran di Sunggal 1 Tewas, 20 Remaja Anggota Geng Motor Ditetapkan Tersangka-Ditahan
Tawuran Berdarah Antar Geng Motor di Sunggal, 1 Tewas-21 Remaja Diamankan Polisi
Kapolrestabes Medan Giat Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pelantikan Presiden RI
komentar
beritaTerbaru