Kemudian, pengungkapan kasus kedua dengan menangkap tersangka AFS di parkiran Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4/2024). Dari tersangka diamankan
sabu seberat 23,8 kg
sabu.
Baca Juga:
Selanjutnya, penangkapan terhadap tersangka I alias IT di halaman rumah Jalan Titu Sewa, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (17/7/2024). Dari tersangka diamankan ganja seberat 4.382,99 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis sedang memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan ke mesin incinerator.
Lalu, penangkapan terhadap tersangka F di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Rabu (24/7/2024). Dari tersangka diamankan 2 kg sabu dan 36.860 butir ekstasi.
"Dari keempat kasus di atas dilakukan penyisihan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik, yakni 299 gram sabu, 60 gram ganja dan 190 butir ekstasi," kata KBP Teddy didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis.
"Jadi, total barang bukti yang dimusnahkan adalah 35.501 gram sabu, 4.322,99 gram ganja dan 36.670 butir ekstasi," tambahnya.
Masih kata Teddy, dari narkoba yang diungkap anggotanya dalam jumlah yang cukup besar ini bisa menyelamatkan 81.425 jiwa. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News