Labuhanbatu, MPOL - Sebanyak tiga tersangka Narkoba dari Lokasi berbeda disikat Polres Labuhanbatu, pertama tersangka disikat di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga:
Penagkapan Gjb Alias Jk (31) Warga dusun Sukamulya merupakan seorang residivis,saat itu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan PKS PTPN III sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian,berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik 2 Satres Narkoba Iptu R. Manik, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Pada pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap Jk di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, dan satu bungkus plastik klip lainnya seberat 0,13 gram bruto.Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, serta sebuah sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan untuk mobilitas dalam menjalankan aksinya.
Menurut pengakuan Jk, narkotika jenis sabu yang ia miliki diperoleh dari seseorang berinisial S. Meskipun upaya untuk menangkap S telah dilakukan, namun polisi belum berhasil menemukan orang tersebut. Saat ini, tersangka JK dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, karena ini merusak generasi muda kita. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penegakan hukum.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya,Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat, 26 Juli 2024. Tersangka pertama berinisial FRH alias Pingki (27) warga Desa Sialang Taji, diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,41 gram bruto serta sebuah dompet kecil warna hitam.
Dari hasil interogasi, Fingki mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D alias Iwan Kunting (43).
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Iwan Kunting di rumahnya. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, Tim menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip besar kosong, lima bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, dua sekop yang terbuat dari pipet, serta dua unit handphone. Selain itu, ditemukan jug uang tunai sebesar Rp 294.000.
Iwan Kunting mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinsial A, yang merupakan warga Tanjung Balai. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Tak bosan-bosannya,Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan ini.
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat yang selalu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika,"Sebutnya.
Ia mempertegas,Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, demi kebaikan bersama." Ucapnya
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Abi)
Ketiga tersangka
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News