Medan, MPOL - Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, No. 10, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan ini, petugas menciduk seorang tersangka berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, sekaligus mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah yang besar.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (24/7/2024) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Mulanya petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II dijadikan tempat menyimpan narkoba. Kemudian, petugas bergegas menuju rumah tersebut melakukan penyelidikan hingga menggerebeknya.
"Saat rumah tersebut digerebek, anggota kita menemukan seorang pria berinisial F. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas besar warna hitam berisi dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu," kata Teddy didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit II AKP Heryadi di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/7/2024) siang.
Dijelaskan Teddy, selain itu petugas menemukan sebuah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan. Ketika dicek, tas itu berisi puluhan ribu ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, ekstasi itu seluruhnya berjumlah 36.860 butir.
Adapun rincian ekstasi yang diamankan yakni, 93 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna merah merk Superman yang setiap bungkusnya berjumlah 100 butir dengan jumlah seluruhnya
9300 butir, 95 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna hijau merk Bata dengan setiap bungkusnya berisi 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News