Minggu, 22 Desember 2024

BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi Serahkan Santunan JKM Marbot Masjid

Ismail Batubara - Kamis, 25 Juli 2024 20:28 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi Serahkan Santunan JKM Marbot Masjid
Ist
Bersama Pj Wali Kota, Moettaqien Hasrimi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Arif Affan, serahkan santunan JKM kepada keluarga ahli waris.
Tebingtinggi, MPOL - BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi kembali serahkan santunan JKM (Jaminan Kematian), kepada tiga orang ahli waris pengurus masjid (Marbot), masing - masing sebesar Rp.42 juta, Kamis (25/7/2024), di sela acara Program Tebingtinggi Peduli, Tebingtinggi Pintar dan Tebingtinggi Makmur di Kantor Baznas Tebingtinggi.

Baca Juga:

Penyerahan santunan Jaminan Kematian langsung diserahkan Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Arif Affan, dan Ketua Baznas Tebingtinggi, H. Khuzamri Amar, kepada ahli waris Alm Guslizar Rais (Marbot Masjid Al Hamid, Alm Suyatno (Marbot Masjid Ar Rahman, dan Alm Anas Saragih (Marbot Masjid Al Muslimin.

Penjabat Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi mengharapkan, semoga kiranya santunan ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh ahli waris yang ditinggalkan, sehingga kondisi perekonomiannya dapat terangkat.

"Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, kiranya santunan dapat meningkatkan perekonomian keluarga," singkat Moettaqien Hasrimi.

Pada kesempatan yang sama, kepala BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Arif Affan didampingi staf BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi, Sakinah Ramza dan Erwinda menyampaikan, bahwa selama 1 Januari 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi telah membantu masyarakat, khususunya klaim JKM dan beasiswa sebanyak 218 klaim dengan total biaya sebesar Rp. 4.077.000.000.

"Adapun rinciannya adalah, JKM sebanyak 87 kasus - Rp 3.654.000.000, Beasiswa sebanyak 131 anak - Rp 423.000.000. Beasiswa diberikan setiap tahun, sampai si anak menyelesaikan Perguruan Tinggi," ungkap Arif Affan.

Arif Affan juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak seluruh pekerja informal, untuk melindungi dirinya dengan iuran yang sangat terjangkau. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mulai dari Rp.16.800 per orang per bulan, ataupun jika ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) menambah iuran sebesar Rp. 20 ribu dengan total Rp.36.800 per bulannya.

"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan ketika terjadi resiko sosial, maka pekerja dan ahli waris tetap dapat melanjutkan kehidupannya," tutup Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arif Affan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Tebingtinggi Peringati Peristiwa Berdarah 13 Desember 1945
Pemko Tebing Tinggi Terima Penghargaan Komisi Informasi Award 2024
Moettaqien Hasrimi Masuk Top 5 Pj Wali Kota Terbaik se Indonesia
Dekranasda Kota Tebing Tinggi Ikuti Gebyar Kriya Nusantara 2024 di Yogyakarta
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Bantu Keluarga Terlantar di Kolong Jembatan Pasar Sakti
Wako Tebing Tinggi Berharap MUI Garda Terdepan Pelindung Ummat
komentar
beritaTerbaru