Minggu, 08 September 2024

Masyarakat Tapsel Jangan Mau Diadu Domba dan Tetap Solid Dukung Dolly Pasaribu

Baringin MH Pulungan - Senin, 22 Juli 2024 20:24 WIB
Masyarakat Tapsel Jangan Mau Diadu Domba dan Tetap Solid Dukung Dolly Pasaribu
H. Triswidodo, SH, MH
Tapsel, MPOL - Menyikapi dinamika politik menjelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang akan digelar 27 November 2024, banyak menuai cemoohan.

Baca Juga:
Selain itu berbagai isu sengaja dilakukan oleh sekelompok oknum untuk mempengaruhi masyarakat dalam mencabut dukungan kepada calon perseorangan atau independen.

Ada juga yang membuat laporan, baik ke Bawaslu maupun ke pihak kepolisian dengan dalil tandatangan palsu maupun menggunakan surat palsu dan sebagainya.

Di lapangan, sekelompok oknum terus bergerilya mendatangi desa ke desa diduga melakukan pengasutan dan adu domba kepada masyarakat.

Masyarakat yang sebelumnya telah mendukung pasangan calon perseorangan yakni Dolly Pasaribu bersama Ahmad Buchori Siregar, diminta mencabut dukungan dengan menjanjikan sejumlah uang serta berbagai iming-iming.

Terkait dengan adanya Laporan Polisi Nomor: 224 di Polres Tapanuli Selatan yang saat ini telah diambil alih oleh pihak Reskrimum Subdit Kamneg Polda Sumut, An. Pelapor Mara Uten Tanjung dan terlapornya adalah Nur Hikmah Tambunan dan Sri adalah Lesson Officer (LO) sebagai terlapor.

Laporan Mara tersebut tentang dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dari KUHPidana.

H. Triswidodo, SH, MH selaku Kuasa Hukum terlapor sangat menyayangkan adanya laporan tersebut karena untuk seorang LO bertugas sebatas hanya melakukan koordinasi dan menyerap berbagai informasi berkaitan dengan segala peraturan yang ada di KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu.

''Bahwa LO tidak ada urusan dengan segala bentuk berkas-berkas dukungan sebagaimana yang di laporkan karena segalanya dilakukan dengan sistem elektronik atau Silon,'' ucap Triswidodo.

Menurut Triswidodo, pemberitaan demi pemberitaan yang ditayangkan di berbagai media adalah bentuk upaya oknum untuk mempengaruhi masyarakat.

''Saya yakin masyarakat Tapanuli Selatan sudah pada cerdas sehingga tidak terpengaruh dengan upaya sekelompok oknum tersebut,'' sebutnya.

Sebagai Penasehat Hukum terlapor, Triswidodo menyebut setelah melihat hasil verifikasi faktual pertama oleh KPU Tapsel, ternyata pada point nomor 106 tertera atas nama Mara Uten Tanjung kategori TMS alias Tidak Memenuhi Syarat .

''Bila dicermati dengan seksama secara hukum, maka gugurlah laporan Mara Uten Tanjung,'' tandasnya.

Untuk itu, Triswidodo yang juga Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri Padangsidempuan ini menghimbau kepada masyarakat Tapsel agar tidak terpengaruh oleh sekelompok oknum yang mencoba mempengaruhi agar mencabut dukungan kepada calon Bupati dari jalur perseorangan.

''Bila ada oknum-oknum yang mencoba mempengaruhi dengan cara-cara preman, ancaman kekerasan, supaya memvideokan serta melaporkan ke kantor kami 24 jam di Jalan Letjen Suprapto nomor 31, Kota Padangsidempuan,'' ujar Triswidodo.

Triswidodo mengajak masyarakat mengawal dan menjaga Pemilu di Tapsel sebagai media demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat demi terwujudnya Pemilu yang damai.

''Masyarakat Tapsel agar solid mendukung Bupati Petahana Dolly Pasaribu yang maju periode kedua lewat jalur perseorangan. Jangan mau di adu domba seperti Belanda lakukan ketika menjajah bangsa kita tempo dulu,'' cetusnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru