Senin, 23 Desember 2024

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

Neti Herawati - Jumat, 19 Juli 2024 17:00 WIB
Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan
Ist
Ditjen Imigrasi gelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simalungun, MPOL -Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi gelar Dengar Pendapat Publik untuk perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024).

Baca Juga:

Kegiatan tersebut sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang. Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi serta masyarakat umum turut hadirberpartisipasi dalam Dengar Pendapat yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, JakartaSelatan.

Masyarakat yang hadir di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga AntarNegara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan PerkumpulanPerkawinan Campuran Indonesia .Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwaregulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhanmasyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

"Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapatmenjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masadepan," ujar Silmy.

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari UniversitasMuslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber. Fahri menyatakan bahwa sebuahundang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negarasetidaknya selama 20 tahun ke depan.

Fahri juga menjelaskan, bahwa pada saat Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Hadir pula Pengamat Kebijakan - Agus Pambagio; Akademisi dariUniversitas Indonesia - Surjadi; Akademisi dari Universitas Gadjah Mada - Ardianto Budi; sertaAkademisi dari Universitas Brawijaya - Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiridari enam pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin MasukKembali dari Izin Tinggal Tetap serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsikeimigrasian.

Sejalan dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaansarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.Komentar tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dariperwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang juga menyampaikan aspirasinya mengenaikompleksnya administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan.

"Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi." tutur Analia.

Sementara itu, Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugasimigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai dimedia beberapa waktu lalu"Setelah saya telusuri beritanya ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai.

Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya diperlukan salah satunya untuk pembuatan fasilitaskeamanan untuk menunjang fungsi imigrasi," papar Ardi yang disambut dengan masukan dariAgus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan diizinkan membawasenjata api.

Hal ini dilakukan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat menjalankanfungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar keimigrasian."Kita lihat contoh instansi lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekalipelatihan khusus, dipersenjatai.

Seharusnya imigrasi juga bisa mendapatkan perizinan danpelatihan yang sama. Dengan begitu kita bisa mencegah tragedi serupa terulang kembali,"papar Agus Aspirasi.

Pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan, pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan gunamemberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugasbaik fisik dan psikis dari petugas, dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akanmemberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedomankepada peraturan perundang-undangan, disamping itu pula, perlu ditambah norma yang dapatmengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertibanumum dan Kedaulatan Negara.

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam acara DengarPendapat tersebut, Dirjen Imigrasi menyampaikan"Bismillah, setelah kita dengarkan saran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancaruntuk tahap selanjutnya [revisi Undang-undang] agar kita bisa 'berlari' menjalankan tugas kitadengan payung hukum yang baru," tutup Silmy.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru