Jumat, 22 November 2024

Ketua KPU Taput Harapkan Seluruh Masyarakat Terakomodir Di Pilkada Serentak 2024

Darwin Manalu - Kamis, 18 Juli 2024 17:43 WIB
Ketua KPU Taput Harapkan Seluruh Masyarakat Terakomodir Di Pilkada Serentak 2024
Ist
Ketua KPU Taput Swardy Pasaribu bersama empat komisioner lainnya saat menggelar sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara tahun 2024.
Taput, MPOL -Ketua KPU Tapanuli Utara (Taput) Swardy Pasaribu harapkan seluruh masyarakat agar terakomodir pada pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024.

Baca Juga:

Karena tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih akan segera berakhir. Jangan sampai tidak ada yang terakomodir

Pesan itu disampaikannya dalam satu agenda sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

" Tanggal 24 Juli tahapan Coklit akan berakhir, tentunya kami berharap seluruh proses maupun tahapan dapat berjalan dengan baik," ujar Ketua KPU Swardi Pasaribu di hotel Hosea Sipoholon, Kamis (18/7/2024).

Didampingi komisioner Chandra Panggabean, Simto Manullang, Evi Marpaung dan Adi Putra, Swardi mengungkapkan telah kedua kali melakukan sosialisasi.

" Ini yang kedua sosialisasi kepada Parpol, Forkopimda dan Stakeholders seputar sosialisasi mengenai tahapan Pemilu setelah kemarin di restoran Angkasa syarat pencalonan dari jalur perorangan," katanya.

Swardi berharap seluruh masyarakat yang sudah layak menjadi peserta pemilih ataupun sudah bisa memilih jangan sampai terlewat.

" Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terakomodir di Pilkada serentak," pintanya.

Sementara itu, Kordinator divisi teknis Chanra Panggabean sebagai narasumber banyak memaparkan mengenai setiap tahapan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Point yang menjadi banyak mengundang pertanyaan mengenai calon kepala daerah yang mendaftar namun berstatus anggota DPRD.

Chanra menyebutkan setiap calon kepala daerah yang ingin didaftarkan partai politik tapi masih berstatus anggota DPR, DPRD,DPD wajib mengajukan surat pengunduran diri.

Pun demikian juga bagi Caleg terpilih DPR, DRD, DPD ketika didaftarkan sebagai pasangan calon Kepala Daerah juga harus menyerahkan surat pengunduran diri.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru