Medan, MPOL: Aktivis sosial kemasyarakatan Kota Medan, Muhammad abadi Siahaan/Wak Genk mendesak anggota
DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak untuk membuka identitas komisioner
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang meminta uang Rp.200 juta agar tidak dilakukan buka kotak perhitungan ulang suara di tingkat
KPU Sumut.
Baca Juga:
Pernyataan
Paul Mei Simanjuntak, anggota Komisi IV
DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu disampaikannya pada
RDP (Rapat Dengar Pendapat)
DPRD Medan dengan
KPU dan
Bawaslu Kota Medan pada Selasa (9/7).
Dalam
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Robby Barus, Caleg terpilih Dapil III Medan itu menyampaikan pengalamannya yang ditawari oknum
Bawaslu memberikan uang Rp.200 juta agar tidak dilakukan buka kotak untuk penghitungan ulang suara di
KPU saat rekapitulasi perhitungan suara sah.
"Seperti yang saya alami, ada oknum
Bawaslu Medan
minta uang Rp 200 juta kepada kepada saya. Tujuannya agar tidak dilakukan buka kotak perhitungan ulang suara di tingkat
KPU Sumut. Tawaran itu tidak saya layani. Ngeri permainan kotor oknum penyelenggara Pemilu kali ini," beber Paul MA Simanjuntak, Caleg terpilih Periode 2024-2029
DPRD Medan dari PDI P saat
RDP yang juga dihadiri Ketua PDI P Medan Timur Lisa Barus.
"Pasca Pemilu, sangat banyak masyarakat mengakui terjadi kecurangan yang masif pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Namun baru kali ini yang secara nyata diungkapkan dan dirasakan seorang wakil rakyat. Karena itu, saya meminta supaya saudara
Paul Mei Simanjuntak mengungkap identitas oknum
Bawaslu tersebut dan masyarakat menginginkan kebobrokan yang melibatkan penyelenggara Pemilu,
KPU,
Bawaslu, PPK dan PPS dapat dibongkar," tegas Muh Abdi Siahaan yang akrap disapa Wak Genk, kepada wartawan di Medan, Rabu (17/7).
Sebagai seorang wakil rakyat, sambung Wak Genk, harus gantlemen dan bertanggung jawab atas pernyataannya, sehingga pernyataan itu tidak menjadi sumir, sehingga dengan terungkapnya permainan itu tidak akan terulang lagi di Pilkada pada September 2024 nanti.
"Ungkap dan laporkan ke Aparat Penegak Hukum dengan bukti yang akurat sehingga tidak hanya sekedar omdo (omong doang)," tegasnya lagi.
Aktivis pemerhati kinerja aparatur pemerintahan itu menilai jika hanya sekedar tawaran tanpa ada realiasi, rasanya sulit untuk dilanjutkan ke APH. Pun demikian manakala ada bukti pendukung untuk menjadi pintu masuk APH melakukan penyelidikan, bisa dilaporkan.
"Andai tidak dapat diproses secara pidana, perlu dilaporkan ke Bakumdu sehingga oknum komisioner
Bawaslu itu dapat dimintai keterangannya untuk dilakukan tindakan tegas, sehingga bisa menjadi efek jera bagi komisioner yang lain," pungkas Wak Genk.
RAPAT DENGAR PENDAPAT
RDP yang dilaksanakan Komisi I
DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi I Robby Barus SE dihadiri anggota komisi diantaranya Abdul Rachman dan komisioner
KPU Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe dan Saut Haornas Sagala.
Juga hadir
Bawaslu Kota Medan Facril Syahputra serta pengadu anggota
DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Lisa Barus selaku Ketua DPC PDI P Kecamatan Medan Timur.
Dalam
RDP itu, oknum penyelenggara Pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) disebut banyak melakukan permainan kotor dan " main mata "dengan pihak
Bawaslu.
Untuk itu, Komisi I
DPRD Medan minta agar seluruh petugas penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS yang terlibat melakukan kecurangan di Pemilu lalu agar jangan diikutkan lagi selaku petugas pada penyelenggara Pilkada Gubsu dan Walikota Medan.
"Batalkan SK petugas di tingkat PPK dan PPS yang sempat dilantik untuk penyelenggara Pilkada Gubsu/Walikota 2024. Sementara oknum tersebut terlibat melakukan kecurangan di Pemilu lalu," tegas Ketua Komisi I
DPRD Medan Robi Barus SE saat Rapat Dengar Pendapat (
RDP) bersama
KPU dan
Bawaslu Medan di ruang Komisi I DPRD, Selasa (9/7).
Dalam kesempatan itu Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan keluhannya ada ada oknum
Bawaslu yang berani meminta ratusan juta rupiah kepada Caleg, tawaran agar tidak dibuka kotak suara untuk penghitungan ulang suara di
KPU saat rekapitulasi perhitungan suara sah..
Parahnya, kata Paul tawaran untuk memberikan ratusan juta berawal dari oknum
Bawaslu tadi.
"Karena saya merasa tidak ada apa apa maka tidak saya sahuti," ucapnya dalam rapat.
Ditambahkan Paul, adapun tujuan membuat pengaduan ke Komisi I
DPRD Medan hingga digelar
RDP karena menilai oknum petugas
KPU, PPS dan PPK bahkan
Bawaslu serta Panwas Kecamatan banyak melakukan kecurangan. Maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dengan harapan Pilkada 27 November 2024 berlangsung lebih baik.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024.
Paul MA Simanjuntak meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah.
"Itu berasal dari uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan," tandas Paul.
Ketua DPC PDI Kecamatan Medan Timur Lisa Barus juga mengatakan, berbagai dugaan kecurangan petugas PPK dan PPS terjadi di Dapil III hingga ke
KPU. Dan sangat disayangkan, petugas yang diduga terlibat masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.
Pimpinan rapat Robi Barus mengatakan rapat di skor hingga menunggu jadwal rapat berikutnya. Rapat lanjutan guna mendapat keterangan dari Ketua
KPU dan Ketua
Bawaslu yang berhalangan hadir saat itu.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan