Minggu, 08 September 2024

Abdul Rahman Nasution : Dana Parkir Berlangganan Digunakan Untuk Mendukung Pembangunan Kota Medan

Baringin MH Pulungan - Senin, 15 Juli 2024 21:06 WIB
Abdul Rahman Nasution : Dana Parkir Berlangganan Digunakan Untuk Mendukung Pembangunan Kota Medan
Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution disela-sela kegiatan Sosperda 16 Tahun 2011. (bp)
Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution SH atau ARN, 'dijejal' sejumlah pertanyaan soal parkir belangganan yang baru saja ditetap Walikota Medan Bobby Nasution pada 1 Juli 2024 lalu, persis pada HUT Kota Medan ke 434. Pasalnya, ada warga mengaku masih juga dimintai uang parker meski kenderaannya sudah memiliki stiker parkir berlangganan pemko Medan.

Baca Juga:

Pertanyaan itu disampaikan sejumlah warga pada ARN saat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini melakukan sosialisasi Produk Hukum Pemko Medan, atau Perda No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Jalan Bakti Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Senin (15/7).


ARN, dalam kesempatan berharga tersebut, bukan saja menerangkan soal perda 16 menyangkut keikut-sertaan warga dalam pembangunan kota Medan melalui sektor PPJ. Sebab dalam perda tersebut diterangkan bahwa setiap pembayaran rekening listrik warga, pemerintah kota mendapatkan 7,5 persen dari total pembayaran rekening.


ARN menjelaskan, pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan Pemko Medan, membutuh dukungan penuh masyarakat. Karena itu, untuk terus mendorong peningkatan Pendapatan Daerah (PAD), maka sangat pantaslah Pak Bobby melahirkan kebijakan parkir berlangganan per tahun, tergantung jenis kenderaannya.


Untuk roda dua dikenakan tariff Rp90.000/tahun, roda empat Rp 130.000/ tahun dan truk/ bus dikenakan Rp 168.000/ tahun.
Ini khan jelas menguntungkan masyarakat juga. Bayangkan, kalau seorang warga mondar-mandir ke satu sisi bahu jalan, berapa kali dia harus membayar juru parkir. Dengan stiker seharga Rp90 ribu itu, dia bebas parkir selama setahun itu.


Tapi, sekarang sudah ada juru parkir yang digaji dinas terkait untuk melaksanakan pekerjaan itu di lapangan. Jadi, kalau dalam pelaksanaannya masih ada tukang parkir liar yang meminta uang parkir, laporkan ke Dinas Perhubungan kota Medan, biar diambil tindakan.


Pengutipan uang parkir khan sudah tidak dibolehkan, Itu sama saja namanya 'pemalakan'," tukas ARN dalam acara yang juga dihadiri perwakilan Camat Medan Helvetia dan Lurah Dwikora, serta dinas terkait.


Jadi, kalau sudah dibantu dengan harga arkir yang murah, jangan pulalah ada warga yang punya kenderaan lebih dari satu, malah hanya memiliki satu stiker yang boleh didapatkan masyarakat di beberapa lokasi antara lain :


1. Pengujian Pinang Baris
2. Taman Ahmad Yani
3. Pengujian Amplas
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair
6. Pos Bus Listrik J-City
7. Suzuya Marelan
8. Mal Pelayanan Publik
9. Jukir terdekat


ARN mengingatkan warga harus segera memiliki stiker itu, karena kedepan ini, apabila seluruh pembangunan sarana dan prasarana sudah selesai dikerjakan, tentunya warga tidak boleh parkir sembarangan . Jadi, perlu stiker untuk mendapat pelayanan juru parkir yang sudah digaji pemerintah.


Sosialisasi perda 16 ini juga dilakukan ARN sebelumnya, Minggu (14/7) di halaman Rumah Aspirasi ARN di Jalan Karya II kompleks Pemda, Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat. (bp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Abdul Rahman Nasution Diminta Tetap Menjadi Sokoguru Bagi Warga Medan Barat
Anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution Sampaikan Apresiasi Sistem Parkir Berlangganan
Bahrumsyah Imbau Warga Kota Medan Terapkan Pola Hidup Sehat
Warga Helvetia Minta Bantuan ARN Atasi Begal dan Maling
Komisi 1 DPRD Medan Segera Panggil KPU dan Bawaslu
Warga Mabar Hilir Gelar Demo, Tuding PT PKS Serobot Lahan Warga
komentar
beritaTerbaru