Minggu, 08 September 2024

Polres Labusel Sita Peluru dan Magazine Airsoftgun di Rumah Pengedar Sabu

Josmarlin Tambunan - Minggu, 14 Juli 2024 13:14 WIB
Polres Labusel Sita Peluru dan Magazine Airsoftgun di Rumah Pengedar Sabu
Kedua terduga pengedar sabu diamankan bersama barang bukti di Mapolres Labusel.(ist)
Labusel, MPOL: Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap fakta lain.

Baca Juga:
Bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita perlengkapan senjata airsoftgun dari tersangka Indra Rosana Siahaan (25), yang ditangkap di rumahnya Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Jumat (12/7/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

"Selain sabu-sabu, dari belakang rumah tersangka pengedar ini kita juga menemukan kotak peluru airsoftgun, 1 magazine airsoftgun, dan 1 kotak berisi 4 tabung gas airsoftgun," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (14/7/2024).

Kata Maringan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. Disebutkan, rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamati rumah tersangka dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan sehingga dilakukan penangkapan.

Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan istrinya, Cristin Nely Naturika.

"Dari dalam mesin cuci ditemukan 1 kotak senter berisi 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

"Tapi, Ridho belum ditemukan di rumahnya, dan sekarang DPO (buron)," tegasnya.

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya juga menangkap pengejar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel, Sabtu (13/7/2024) malam.

Dia adalah, Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Petugas menyita barang bukti, 2 paket sabu seberat 1, 12 dan 1 handphone (HP) hitam.

Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian.

"Tersangka tidak mengakui sabu itu miliknya," katanya.

Tersangka Alpian menyebut, dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil Mash diburon. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Saat Bawa Sabu 3 kg, Bandar Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Binjai
Polres Labusel Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024
Kapolda Sumut Perintahkan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan, Sumber dari Berbagai Bentuk Kejahatan
Polres Labusel Gelar Olahraga Bersama dan Bakti Kesehatan
Polres Labusel Gagalkan Peredaran 7 Paket Sabu
Polres Labusel Bekuk Dua Penjual Sabu, Ini Tampangnya
komentar
beritaTerbaru