Minggu, 08 September 2024

Anton Sihombing Laporkan DH Atas Penyerobotan Tanah Miliknya Di Siborongborong

Darwin Manalu - Rabu, 10 Juli 2024 17:24 WIB
Anton Sihombing Laporkan DH Atas Penyerobotan Tanah Miliknya Di Siborongborong
Ist
Anton Sihombing didampingi kuasa hukumnya Jonggi Simanjuntak, SH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Taput.
Taput, MPOL -Anton Sihombing didampingi kuasa hukumnya Jonggi Simanjuntak, SH laporkan DH dkk ke Polres Taput perihal peyerobotan tanah seluas 5,7 Hektar di Jalan Sadar Kelurahan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu, (10/7).

Baca Juga:

Nomor : LP / B/140/VII/2024/SPKT/Polres Taput/ Polda Sumatera Utara.

" Tadi pagi kita terima Laporan Pengaduan (LP) dari bapak Anton Sihombing perihal peyerobotan tanah, " ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SIK melalui Kassubag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Rabu (10/7) di Mapolres Taput.

Kata Walpon, terkait dengan laporan Anton Sihombing, kita akan lakukan proses penyelidikan.

" Apabila hasil penyelidikan nantinya ditemukan tindak pidana, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan," sebutnya.

Sementara itu Anton Sihombing kepada wartawan mengatakan, saya yang punya tanah, punya sertifikat dan saya selalu bayar pajak.

Tahun 1959 saya tanam pohon pinus. semua proses dari kehutanan jelas. tetapi ada seseorang yang mengkoordinir namanya atas alias DH.

Padahal dia boru, dia berani membuat surat ke Irwasum, Kapolri dan Kapolda. " Jadi takut polisi melihat dia menurut saya," ungkap mantan anggota DPR RI itu.

Saat orang taat hukum, tapi dia menginjak-injak hukum, maka saya lapor sekarang, agar diproses sekarang dan diperiksa.

" Kalau memang tidak di proses Polres Taput, saya akan ke Kapolri langsung. Tanah itu tanah saya. Karena orang-orang yang pintar dan rajin membuat surat, semua jadi kacau. Itu tidak bisa," kata Anton yang pada saat itu juga didampingi istrinya.

Oleh Pengadilan tahun 1973 sudah mengatakan, bahwa tanah itu tidak bisa, tidak dapat dieksekusi dan itu sudah ketetapan. Dan empat ketua pengadilan Tapanuli Utara mengatakan itu.

Tanah itu sudah kami kuasai semenjak tahun 1890-an, dari oppungnya oppung ku ( kakeknya kakekku). Tapi ada mengatasnamakan Oppung Banggar, sekelompok kecil yang di promotori boru.

" Gara gara itu, seantero polisi takut. Hanya karena mengatakan bahwa dulu pernah ada keputusan dari pengadilan tinggi tahun 1997. Mereka sudah pernah dipenjara gara-gara ini," ungkapnya.

Saya mau jual pinus yang saya tanam, tapi dihalang-halangi mereka-mereka. Seolah-olah mereka mau mengeksekusi sendiri.

Malah mereka bangun pondok-pondok disitu. " Promotornya itu tinggal di Bagan Batu," tutup politisi golkar itu.

Senada dikatakan Kuasa hukumnya Jonggi Simajuntak, SH, kita sangat menyesalkan perbuatan DH dan berharap hukum itu harus tegak di Taput.

Jelas, peraturan Kapolri menyatakan bukti kepemilikan itu adalah sertifikat. Lalu mereka mengaku miliki tanah itu atas Putusan Pengadilan Nomor 10 tahun 1968 Tanggal 27 Nopember.

Kemudian dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi tahun 1973. Disitu disebutkan objeknya di Jalan Sadar. Jalan Sadar itu 8 KM.

Akan tetapi disaat bapak Anton Sihombing ini mau menebang kayu itu, mereka menyebut itu miliknya.

Dan sudah ada penetapan Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa tidak dapat dieksekusi karena tidak jelas.

Mereka itu merasa lebih kuat dari hukum, mengeksekusi sendiri, menguasai objek itu serta membangun pondok pondok dan menanami.

Saat ini yang dilaporkan ada sekitar 13 orang, tapi kalau menurut kita itu masih ada tambahan setelah ada hasil pengembangan penyidikan.

Kita sudah sampai di lokasi dan melihat pemasangan plang merk. Intinya mereka menyatakan itu milik keturunan Oppung Banggar.

" Itulah pasalnya mereka melakukan penyerobotan tanah," jelas Jonggi.

Yang kita sesalkan, Itu putusan 1968, dikuatkan putusan tahun 1973, artinya susah inkrah, kok baru sekarang ada permohonan eksekusi.

Sertifikat tanah itu atas nama Anton Sihombing terbit tahun 2019 diatas tanah seluas 5,7 ha.

Kalau meraka keberatan, ya diajukan lah secara hukum. Kita menegakkan hukum, bukan melanggar hukum.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru