Jumat, 22 November 2024

PT.Jui Shin Indonesia Klarifikasi Tidak Pernah Terlibat Aktivitas Pertambangan

Josmarlin Tambunan - Kamis, 04 Juli 2024 10:30 WIB
PT.Jui Shin Indonesia Klarifikasi Tidak Pernah Terlibat Aktivitas  Pertambangan
Medan, MPOL : PT Jui Shin Indonesia menyatakan tidak pernah terlibat pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kab Labuhan Batu dan tanah Kaolin di Desa Bandar Pulau, Kab Asahan.

Baca Juga:
Hal itu ditegaskan PT.Jui Shin Indonesia melalui kuasa hukumnya Asep Suherman SH S.Pd mengklarifikas terkait pemberitaan Medan Pos online berjudul "Dilaporkan ke 3 Matra Penegakan Hukum, Pertambangan PT Jui Shin Indonesia Berhenti Sementara Diduga Kelabui Penegak Hukum".

Asep Suherman mengatakan, mengenai tambang tanah kaolin yang terletak di Desa Bandar Pulau Pekan Kabupaten Asahan, PT Jui Shin Indonesia melakukan Kerjasama dengan CV. SAMBARA yang memiliki Legalitas Perizinan dan bukan perorangan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan.

Kemudian, mengenai pemberitaan tentang tambang Pasir Kuarsa yang terletak di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, PT Jui Shin Indonesia melakukan Kerjasama dengan PT. BUMI yang memiliki Legalitas Perizinan, sesuai dengan Surat izin Nomor 541.11/609 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut tahun 2020 dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tahun 2020.

"Bahwa mengenai pemberitaan tentang tanah seluas 4,2 ha yang diklaim milik Sunani, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak terkait, disebabkan oleh kedua belah pihak memiliki alas hak tanah yang berbeda namun menunjuk dalam objek tanah yang sama, sehingga belum dapat di pastikan kebenaran yuridis milik Pelapor atas objek tersebut karena menyangkut hak keperdataan masing-masing pihak," tulis Asep Suherman dalam klarifikasi tersebut.

Asep Suherman menjelaskan, bahwa PT. Jui Shin Indonesia adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing tertanggal 11 Juni 2001 Nomor: 481/1/PMA/2001 berlokasi di Jalan Pulau Pini Kav. 6000352 KIM II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2002, yang bergerak dibidang industry keramik di Medan dan Semen yang berlokasi di Karawang Jawa Barat.

"Dalam hal ini kami menyatakan bahwa kami bukan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan," ungkapnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Klarifikasi Video Viral, Tinju PON XXI/2024 Ikuti Aturan IBA
Kasubdit II Harda Kompol Holmes Saragih Cs Dilapor ke Propam, Salim Amiko : Faktanya Saya ada Jual Tanah ke Sunani tidak ada tumpang tindih
Pertumbuhan Ekonomi di Kota Pematangsiantar Sudah Membaik dan Terjaga
Hak Jawab Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I
Polsek Medan Area Bantah Peras-Tangkap Lepas Komplotan Geng Motor, 2 Ditahan
Kementerian ESDM Diperiksa Polda Sumut, Akui Tambang Kuarsa PT.BUMI di Batubara Diluar Koordinat Telah Diberi Surat Teguran
komentar
beritaTerbaru