Sabtu, 06 Juli 2024

Lagi, Yatibersa Bebaskan Perluasan Tanah Wakaf Mahabbah untuk Pekuburan Muslim Tahap II

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 03 Juli 2024 22:34 WIB
Lagi, Yatibersa Bebaskan Perluasan Tanah Wakaf Mahabbah untuk Pekuburan Muslim Tahap II
Pembina Yatibersa Haji Musa, SH MH saat survei di Taman Pemakaman Kusir Jakarta Selatan dan sebelahnya Fahmi Hamdani saat meneken pembebasan tanah wakaf (pung)
Medan, MPOL -: Yayasan Tiga Belas Bersaudara ( Yatibersa) membebaskan perluasan tanah wakaf Mahabbah untuk Pekuburan Muslim Tahap II di Jalan Tg. Balai Desa Paya Geli Dusun 2 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang

Baca Juga:
Bendahara Yayasan Hj. Indah Nurlaila Maghfiroh, SE, diwakili dan Fahmi Hamdani, SH selaku Ketua Cabang Yayasan Tiga Belas Bersaudara Wilayah Sumatera Utara merangkap Ketua Panitia Perluasan Areal Tanah Wakaf Pemakaman Mahabbah telah meneken kuitansi ganti rugi atas tanah kepada pemiliknya Halimatusakdiah

Ganti rugi tanah tersebut dilakukan di rumah pemilik lahan di Jalan Sei Mencirim no. 418 Dusun 1 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada 29 Juni 2024 pukul 13.00 wib, disaksikan Ketua Umum Yayasan, Dicky Arisandi Nur Ichwal, SH

Menurut Fahmi Hamdani, SH, pembebasan perluasan lahan tanah Wakaf Mahabbah untuk pemakaman Tahap II seluas 500,5 m² dengan ganti rugi sebesar Rp 150.150.000

Dijelaskannya, pengadaan areal tanah wakaf tersebut sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yatibersa No. 11 tgl 29 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Nurwahidah Z. Isnaini, SH, di Tangerang Selatan, di dalam pasal 3 ayat 3 di Bidang Keagamaan huruf m disebutkan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut Pengadaan Tempat Pemakaman Umum khusus Muslim.

Fahmi Hamdani, SH menjelaskan bantuan untuk ganti rugi tanah wakaf tersebut berasal dari para Donatur Yayasan, Keluarga Besar Tiga Belas Bersaudara juga warga masyatakat. Sedangkan pemakaman akan diperuntukkan bagi warga masyarakat Desa Paya Geli Dusun 1, 2 dan Dusun 3.

Terpisah Pembina Yatibersa, H. Musa, SH, MH mengajak masyarakat luas khususnya warga masyarakat Desa Paya Geli khususnya warga Dusun 1,2 dan 3 untuk ikut berpartisipasi menyisihkan sebagian rezekinya berinfaq untuk Pembebasan Perluasan Areal tanah wakaf Mahabbah untuk Pemakaman Tahap berikutnya.

Menurut dia, Yatibersa hanya sebagai wadah atau tempat penampungan dana untuk pembebasan lahan yang dipergunakan sebagai wakaf untuk Pemakaman dan bila seluruh areal tersebut sudah dibebaskan maka akan diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Wakaf Mahabbah.

Musa berpesan agar pengurus wakaf Mahabbah mengelola secara profesional, transparan atas areal tanah wakaf tersebut dan mengikuti design tata pengelolaan pemakaman yang teratur dan tertata dengan baik, lahan tersebut dipergunakan seefektif dan seefisien mungkin sehingga terlihat rapi dan indah sehingga makam nantinya seperti taman yg benar-benar indah ( sesuai tata kelola pemakaman yang modern )

Setelah areal ini seluruhnya sudah dibebaskan Yayasan Tiga Belas Bersaudara akan berencana dan berusaha lagi untuk membebaskan lahan-lahan yanh masih ada di sekitar wakaf Mahabbah dan sekaligus memohon doa restu serta dukungan dari para Donatur dan seluruh warga masyarakat.

Bagi warga masyarakat atau Para Donatur yang mau ikut partisipasi dan berinfaq dapat dikirimkan melalui :

No. Rekening : 71-13-3-12-54-2 an. YAYASAN TIGA BELAS BERSAUDARA Pada Bank Syariah Indonesia, Kode Bank ( 451 ) (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru