Kamis, 04 Juli 2024

PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin

Josmarlin Tambunan - Minggu, 30 Juni 2024 15:46 WIB
PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin
Legal PT Jui Shin Indonesia, Josua Purba SH.(dok).
Medan , MPOL: Pihak PT Jui Shin Indonesia mengatakan, perusahaan tidak pernah melakukan penambangan tanah kaolin dan pasirkuarsa. Hanya saja, mereka ada membeli tanah kaolin dari CV Sembara dan pasir kuarsa dari PT BUMI.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan legal PT.Jui Shin Indonesia, Josua Purba kepada wartawan, Sabtu (29/6) di Medan menanggapi banyaknya media yang menyebut PT.Jui Shin Indonesia sebagai penambang Pasir Kuarsa di Kab Batubara dan tanah Kaolin di Kab Asahan.


"Selama ini banyak media menulis kalau PT.Jui Shin Indonesia sebagai penambang. Ini perlu kami luruskan dan sampaikan bahwa perusahaan PMA itu hanya sebagai pembeli bahan mentah untuk diproduksi menjadi bahan jadi yaitu keramik," jelas Josua Purba.


Dia juga mengatakan, hubungan PT Jui Shin Indonesia dengan CV.Sambara dan PT BUMI hanya sebatas bisnis. "Jadi tidak benar kedua perusahaan itu anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia," tegasnya lagi.


Tapi, dia mengakui salah seorang pejabat di PT.Jui Shin Indonesia ada dalam struktur di PT BUMI sebagai komisaris. "Dalam undang-undang perseroan tidak ada larangan antara perusahaan yang satu dengan yang lain ada kepengurusan diperusahaanitu sebagai komisaris karena komisaris itu sifatnya hanya sebagai pengawas dan yang bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaaanadalah direksi," sebutnya.


Josua Purba mengatakan, sebagai perusahaaan dengan modal Asing (PMA), tidak akan mungkin melakukan produksi yang melanggar hukum, karena itu akan merusak nama baik para investor.


Terkait klaim lahan seluas 4 hektar lebih di Desa Gambus Laut, Kab Batubara oleh Sunani, pengacara PT.Jui Shin Indonesia itu mengatakankalau perusahaan mereka siap mengganti rugi bila ada lahan masyarakat yang terkena, sesuai NJPO(Nilai Jual OpyekPajak).


"Namun yang masalah, penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut sudah berlangsung sejak tahun 2019 tapi mengapa baru ditahun 2024 Sunani komplein. Pun demikian, kami siap ganti rugi asalkan menunjukkan lokasi lahan dan memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan dimaksud tanpa ada yang tumpang tindih," tandas Josua Purba.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasca Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Gambus Laut Minta Segera Direklamasi
Tanah Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia, Kerugian Negara Perlu Diusut
Penambangan Kaolin Diduga Ilegal di Asahan, PT Jui Shin Indonesia dan CV. S Harus Diusut
Warning Wapres Tambang Illegal, Ditunggu LangkahPoldasu Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang
Merasa Diintimidasi, Ditipu dan Dijebak, Kades Gambus Laut Akan Laporkan 4 Pria Mengaku Dari PT Jui Shin Indonesia
Polda Sumut Didesak Jemput Paksa Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia
komentar
beritaTerbaru