Medan, MPOL:Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin meminta penambang
pasir kuarsa di desanya segere mereklamasi lahan yang sudah selesai ditambang. Jangan membiarkan lahan menjadi
danau buatan karena telah merusak lingkungan dan dikwatirkansuatu saat mengambil korban jiwa.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Zaharuddin menyikapi penambangan
pasir kuarsa oleh PT BUMI tidak dilakukan reklamasi, sehingga saat ini sudah menjadi
danau buatan. Apalagi, penambangan itu menjebol sampai ke sungai yang mengakibatkan terjadinya banjir.
"Kita minta dengan segera PT.BUMI atau PT Jui Shin Indonesia segera melakukan reklamasi lokasi penambangan," tegas Zaharuddin kepada wartawan, Sabtu (29/6).
Dia mengatakan, telah terjadi kerusakan lingkungan apabila lokasi
tidak direklamasi pasca penambangan. Selain itu, karena kondisinya sudah seperti
danau buatan yang kedalamannya beberapa meter akan dikwatirkanterjadi korban jiwa akibat tenggelam.
Zaharuddin juga meminta aktivis lingkungan hidup dan media untuk ikut mendesak penambang dapat segera mereklamasi lahan yang sudah selesai dikurek.
Soal adanya pernyataan pemilik PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang melalui perwakilannya, bahwa tidak melakukan reklamasi atau pasca tambang di Kabupaten Batubara, karena ada kerja sama dengan Kepala Desa Gambus Laut, lubang-lubang bekas galian penambangan mereka dibuat kolam ikan.
"Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerja sama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan." tegas Kades.
Lanjutnya, "Sudah lah, jangan banyak kali alasan, suruh tunjukan buktinya surat perjanjian yang dimaksud mereka itu saya jamin tidak ada. Reklamasi pasca tambang Itu kan syarat mutlak ketika mau mengajukan izin tambang, wajib dan harus melakukannya, reklamasi," tegas dia.
Zaharuddin mensinyalir, sengaja menyampaikan
tidak direklamasi atas kerja sama dengan kepalam desa, hanyalah untuk pengalihan isu.
Masih kata Kades, dengan
tidak direklamasi pasca tambang, lahan tersebut kalau terjadi hujan bisa menyebabkan air pasang, meluap airnya membanjiri pemukiman, merusak tanaman dan berbahaya bagi keselamatan manusia maupun ternak peliharaan warga disana.
"Saya sebagai Kades Gambus Laut, berterima kasih kepada para rekan media. Ketika viral berita tersebut, daratan yang digali sampai jebol ke sungai sudah ditutup kembali oleh mereka. Saya mengharapkan semua pihak, terutama para aktivis dan peduli lingkungan agar mau mendesak pihak yang berwenang menindak perusahaan tersebut, supaya segera melakukan reklamasi sampai 100 persen berhasil," pungkas Kades.
Menanggapi tambang
pasir kuarsa dan tanah kaolin, Ketua LSM Gebrak, Max Donald menegaskan, korupsi terjadi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara, hingga yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakatContoh salah satunya, korupsi di sektor sumber daya alam.
"Dalam perkara korupsi yang sifatnya 'extra ordinary crime', menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi melibatkan korporasi (badan hukum), juga konglomerasi (gabungan antara korporasi dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan," kata Max Donald, yang sedikit mengutip pernyataan Jaksa Agung Burhanudin, soal korupsi pertambangan, Sabtu (29/6/2024).
Dilanjutkan Max, apa yang diungkapkan Jaksa Agung tersebut, menurutnya diduga sama persis dengan kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini di Sumatera Utara melalui ramainya pemberitaan media.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald, menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah ada diatur, 30 hari bila tidak ada kegiatan penambangan lagi maka lubang bekas tambang harus ditutup perusahaan penambang.
"Kemudian, bisa dipidana 5 tahun penjara, denda Rp100 miliar bagi IUP yang dicabut atau telah berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang," jelas Max.
Sementara itu, legal PT.Jui Shin Indonesia, Josua Purba membantah kalau perusahaan mereka terlibat penambangan
pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kab Asahan dan tanah kaolin di Kab Asahan.
Dia mengatakan, PT Jui Shin Indonesia hanya sebagai pembeli bahan materil berupa
pasir kuarsa dan tanah kaolin. "PT Jui ShinIndonesia butuh bahan untuk membuat keramik lalu membeli
pasir kuarsa dan tanah kaolin dari PT.BUMI dan CV Sembara," jelasnya.
Dia juga mengatakan, tidak ada keterkaitan managemenPTJui Shin Indonesia dengan PT BUMI dan CV.Sambara. "Hanya rekan bisnis saja, managementidak ada kaitan," ungkap Josua Purba.
Sementara informasi didapat, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia bernama Chang Jui Fang menjabat Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
Sebelumnya, diberitakan, PT.Bina Usaha Mineral Indonesia (PT.BUMI) menambang
pasir kuarsa di desa Gambus Laut, Kec Limapuluh Pesisir, Kab Batubara dan di Desa Sukaramai, Kec Air Putih, sementara tanah kaolin ditambang CV Sambara di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Pihak PT BUMI dan CV Sambara juga membantah pihaknya melakukan penambangan diluar batas konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.
MENCUAT
Kasus ini berawal dari Laporan Pengaduan masyarakat bernama Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut terkait dugaan pengerusakan dan pencurian
pasir kuarsa dari lahannya luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Batubara, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus tersebut berhasil menyita 2 unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia. Dan sampai saat ini, kedua alat berat itu masih teronggok di Mapoldasu, sementara pemilik ekscavatoritu sampai saatini belum ada yang diperiksa. Bahkan disebut-sebut, penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu sudah melayangkan surat panggilan kepada Chang Jui Fang namun sampai saat ini belum dapat memenuhi panggilan.
Atas dugaan kuatnya korupsi dalam kasus tersebut yang merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara, Sunani diwakili anaknya, Adrian Sunjaya bersama Pengacara Kondang, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, lagi melaporkan pula ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan