Minggu, 22 Desember 2024

Bahrumsyah Rutin Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Rifki Warisan - Senin, 08 Januari 2024 20:10 WIB
Bahrumsyah Rutin Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah saat mensosialisasikan Perda tentang Penanggulangan Kesmiskinan di tiga titik berbeda di Kecamatan Medan Belawan, Senin (8/1/2024).
Medan,MPOL - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah SH, MH mengaku rutin mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sebab, masih banyak warga miskin di Kota Medan tidak tahu akan hak-haknya.

Baca Juga:
Pengakuan itu disampaikan, Bahrumsyah, saat mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kesmiskinan di tiga titik berbeda di Kecamatan Medan Belawan, Senin (8/1/2024).

Ketiga titik itu, masing-masing di Jalan Stasiun (PJKA), Kelurahan Belawan II bersama warga Lingkungan 38 dan 03, Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II bersama warga Lingkungan 35 dan 36, serta di Jalan Bawal, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan bersama warga Lingkungan 01, 12 dan 20.

Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, kata Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. "Itu standar utama," katanya.

Bahkan, sebut Bahrumsyah, di dalam Perda juga diamanatkan sebesar 10% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan.

Hal ini, sambung Bahrumsyah, karena dana APBN belum sepenuhnya menyentuh warga miskin di Kota Medan. "Dari data BPS, warga miskin di Kota Medan sebanyak 9%. Sementara, hasil verifikasi, datanya cukup signifikan. Dari hasil verifikasi, tercatat sekitar 700 ribu warga miskin Kota Medan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, angka itu lebih 30%," sebutnya.

Kondisi ini, tambah legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, menjadi perhatian serius bagi DPRD bersama Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan.

"Melalui kolaborasi, Pemko Medan meluncurkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan, seperti pendidikan dan kesehatan," katanya.

Untuk bidang pendidikan, lanjut Bahrumsyah, dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu yang tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Bahkan, di tahun 2024 dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah," ujarnya.

Pada bidang kesehatan, kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, sudah ditangani melalui program Universal Health Covarage-Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC-JKMB)

"Melalui program itu, masyarakat Kota Medan dapat berobat hanya menggunakan KTP atau KK. Bahkan, pada tahun 2024 anggarannya kita tampung mencapai Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan," katanya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
T. Bahrumsyah Sosialisasikan Perda SKK dan Penanggulangan Kemiskinan di Medan Utara
Warga Helvetia Minta Bantuan ARN Atasi Begal dan Maling
Abdul Rahman Nasution Dipilih Kembali Menjadi Anggota DPRD Kota Medan
komentar
beritaTerbaru