Selasa, 02 Juli 2024

Disperindag ESDM Sumut Sebut Tambang Kaolin di Asahan legal

Josmarlin Tambunan - Kamis, 27 Juni 2024 14:11 WIB
Disperindag ESDM Sumut Sebut Tambang Kaolin di Asahan legal
August M Sihombing.

Medan, MPOL:Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Disperindag ESDM Sumut) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan adalah legal.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing kepada wartawan di kantornya, Rabu 26 Juni 2024.

" CV. Sambara izinnya ada. Ini lagi proses yang kedua mereka lakukan. Paling lama mungkin sebelum Agustus nanti sudah selesai izin yang kedua itu," kata August.

Sebelumnya, diberitakan oleh sejumlah media online lokal bahwa Disperindag ESDM Provinsi Sumut malalui Kabid Hidrogeology Mineral dan Batubara August SM Sihombing mengatakan tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.

Atas pemberitaan media online lokal tersebut, August meluruskan informasi yang benar.

"Memang pernah ada wartawan yang datang kemari, tapi bukan seperti itù yang saya sampaikan ke mereka terkait tambang kaolin di Asahan. Sudah lama itu mereka datang ke sini. Hampir tiap hari mereka mengirim link berita kepada saya. Tidak saya baca, karena aneh saja saya rasa berita-berita yang dikirim mereka ke saya, ada tiga nomor yang mengirim. Apa lagi penjelasan yang saya sampaikan tidak seperti yang diberitakan oleh mereka itu," kata August.

August pun mematikan pihaknya akan memeroses semua perizinan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

"Tadi staf saya kan sudah menyampaikan izin kedua CV. Sambara lagi on proses IUP OP nya. Yang pertama izin mereka per Agustus ini habis. 2019 lalu mereka awalnya mengurus izinya, yang datang ke sini kalau tak salah namanya Aditya," sebut August.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin
Pasca Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Gambus Laut Minta Segera Direklamasi
Tanah Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia, Kerugian Negara Perlu Diusut
Penambangan Kaolin Diduga Ilegal di Asahan, PT Jui Shin Indonesia dan CV. S Harus Diusut
Warning Wapres Tambang Illegal, Ditunggu LangkahPoldasu Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang
Penambangan Tanah Kaolin PT Juishin Indonesia Kembali Beroperasi, Dirkrimsus Poldasu : Segera Ditindaklanjuti..
komentar
beritaTerbaru