P.Siantar, MPOL -Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar razia insidentil rutin guna untuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dan menjalankan amanah Kadivpas.
Baca Juga:
Disamping itu, guna mengklasifikasi berita yang beredar di media diawali dengan apel para petugas, dipimpin langsung Ka.KPLP, perwira piket malam dan staff KPLP, komandan jaga, serta petugas jaga yang bertugas.
Kegiatan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan dari Dirjenpas serta amanat dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.Dan juga mengklasifikasi berita yang dituturkan oleh media yang tidak bertanggungjawab perihal Lapas Narkotika kelas llA Pematangsiantar.
Adapun kamar yg digeledah pada Blok Pattimura Kamar 03 Dan Kamar 06 Lapas Klas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara Jalan Asahan KM-7 PP Pantoan Maju Kec.Siantar Kab.Simalungun, Rabu (26/6/2024).
Dalam pengarahannya Ka.KPLP Ucok P. Sinabang mengatakan, untuk para petugas agar melakukan tindakan razia yang humanis serta tetap patuh terhadap SOP, sehingga menciptakan situasi hunian yang tetap kondusif dan tertib.
Kemudian kegiatan ini diharapkan guna meminimalisir barang barang terlarang masuk kedalam kamar hunian dan menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban dan juga mengklasifikasi bahwa berita yang di tuturkan media yang tidak bertanggung jawab perihal adanya bandar shabu di lapas Narkotika kelas llA pematangsiantar tidak benar adanya.
Foto yang di cantumkan oleh media tidak bertanggungjawab tersebut merupakan foto yang sudah lama dan pihak Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar telah melakukan tindakan terhadap WBP tersebut di waktu silam.
Sebagai bentuk deteksi dini terhadap kamtib,telah dilakukan razia terhadap kama hunian dari WBP yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut, dan tidak ditemukan barang-barang terlarang sebagaimana dituturkan dalam pemberitaan tersebut.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar secara tegas menolak segala Bentuk peredaran narkotika di lingkungan Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar dan secara tegas tidak akan mentolerir bagi petugas yang terlibat dalam peredaran Narkotika.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News