Selasa, 02 Juli 2024

Warning Wapres Tambang Illegal, Ditunggu LangkahPoldasu Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang

Josmarlin Tambunan - Senin, 24 Juni 2024 23:18 WIB
Warning Wapres Tambang Illegal, Ditunggu LangkahPoldasu Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang
Lahan bekasgalian pasir kuarsa kini menjadi danau. Sesuai UU pasca penambangan lahan wajibdi reklamasi sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan.(ist).
Medan, MPOL: Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin dalam keterangan Pers baru-baru ini terkait dugaan korupsi tambang PT Timah yang berpotensi merugikan Negara hingga sebesar Rp271 triliun, mengatakan keprihatinannya. "Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin, ya. Karena itu, saya minta(kasus ini) terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Ma,ruf Amin.

Baca Juga:
Kemudian soalperusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa, dapat lebih diawasi. "Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secarahukum," tegasnya.

"(Perusahaan)yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang- tambang yang lain," tegas Wapres.

Menanggapi pernyataan Wapres itu, Ketua LSM Gebrak(Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald sangat mendukung. Namun dia mendesak Wapres agar penegak hukum di daerah ikut bekerja membasmi tambang-tambang illegal didaerahnya masing-masing. Karena tidak dipungkiri, banyak tambang illegal terjadi di daerah.Teranyar, di Sumutsaat ini banyak tambang illegal yang belum mampu terjamah Poldasu.

Salah satucontohnya, kata Max Donald, tambang pasir kuarsa di Kab Batubara dan tambang tanah Kaolin di KabAsahan. Ditengarai penambangnya adalah PT BUMI yang kemudian hasilnya diangkut ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Mabar.Akibat penambangan itu, diduga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Hal itulah yang dilaporkan Sunani ke Polda Sumut.

Ibu rumah tangga itu mengaku lahannya seluas 4 hektar yang berisikan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut,Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara -Sumut.Namun hingga saat ini, laporan pengaduannya belum juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan terkesan penyidik ambivalen memanggil paksa Chang Jui Fang yang merupakan Dirut PT Jui Shin Indonesia merangkap Komisaris PT BUMI.

Karena belum ada titik terang penuntasan laporan pengaduan itu, anak Sunani Andryan Sunjaya menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med melaporkan PT Jui Shin Indonesia ke Kejatisu, Kejagung dan KPK.Adapun alasan menyampaikan laporan ke Kejatisu dan KPK karena dengan kerusakan lingkungan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Disamping itu, adanya dugaan perusahaan PMA(Penanaman Modal Asing) itu membeli pasir kuarsa dan tanah kaolin dari penambangan yang tidak memiliki izin lengkap sehingga diduga terjadi penggelapan pajak ke negara.Dugaan terjadinyapenambangan yang melanggar UU diperkuat dengan penyitaan dua alat berat ekscavatoryang dilakukan Ditreskrimum Poldasu. Dan, keterangan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin mengatakan, bahwa dirinya bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan dokumen RKAB PT BUMI beroperasidi desanya, yang sebagai lokasi lahan milik pelapor Sunani.

Pelanggaran lain adalah, hingga saat ini lahan bekas tambang tidak direklamasi sehingga kondisinya saat ini bagaikan danau yang siap setiap saat menelan korban jiwa. "Jadi layak kita sebagai masyarakat mempertanyakan, seperti, apakah pimpinan DitreskrimsusPolda Sumut dan institusi APH lainnya," ujar Max, Senin (24/6/2024).

Sedangkan KajatiSumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengakui laporan Adrian Sunjaya sekitar 3 Minggu lalu sedang telah ditindaklanjuti, "Surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi. Jika masuk tupoksi maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan kejaksaan maka dikoordinasikan dengan instansi terkait. Apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan," jawab Yos.

Terkait dugaanpenambangan liar dan pengrusakan lingkungan yang oleh PT Jui Shin Indonesia danPT BUMI, Chang Jui Fang, Dirut dan Komisaris di kedua perusahaan itu yang terus dikonfirmasi wartawan, tidak pernah mendapat jawaban. (jos)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Serah Terima Operasi Empat Terminal Baru, SPMT Optimalisasi Biaya Logistik Dan Perkuat Pelayanan Kepelabuhan
Kapolres Langkat Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024
USU Tuan Rumah Pertemuan Majelis Dewan Guru Besar PTN-BH
PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin
Pasca Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Gambus Laut Minta Segera Direklamasi
Tanah Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia, Kerugian Negara Perlu Diusut
komentar
beritaTerbaru