Minggu, 08 September 2024

KPU Medan Kembali Menetapkan Muhammad Ichwan Caleg DPRD Partai NasDem Nomor 9 Dapil 3 Kota Medan Menjadi DCT

Jalaluddin Lase - Kamis, 11 Januari 2024 09:50 WIB
KPU Medan Kembali Menetapkan Muhammad Ichwan Caleg DPRD Partai NasDem Nomor 9 Dapil 3 Kota Medan  Menjadi DCT
Muhammad Ichwan
Medan,MPOL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan kembali Muhammad Ichwan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, berdasarkan Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nomor : 25 Tahun 2024 yang ditanda tangani langsung pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legilatif Tahun 2024.

Baca Juga:

Menurut Muhammad Ichwan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kemarin untuk mencoret Calon Legislatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai langkah yang terburu-buru.

"Ya kita sebagai Calon Legislatif (Caleg) banyak dirugikan, apa lagi pencoretan dilakukan saat Kampanye. Jadi pendukung kita banyak yang bertanya mengapa seperti itu, pemilih kita pun banyak yang ragu jadinya. Ya menurut saya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terburu-buru," kata Ichwan Kepada wartawan, Kamis (11/01/2024) di sekretariat pemenangan Jalan Pelita II Medan Perjuangan.

Ichwan mengaku jika pencoretan namanya sebagai Calon Anggota Legislatif di masa Kampanye kemarin di lakukan karena adanya dokumen persyaratan yang di anggap belum lengkap.

Atas hal itu, Partai NasDem Kota Medan pun telah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) ke Bawaslu Kota Medan.

Gugatan di sampaikan ke Bawaslu Kota Medan dengan melampirkan persyaratan yang di minta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Muhammad Ichwan menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kota Medan sudah melakukan mediasi dan klarifikasi, setelah proses mediasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan kembali memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Muhammad Ichwan pun mengungkapkan puji syukur kepada Allah SWT, seraya berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Liga Mahasiswa NasDem Provinsi Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Medan, Pengurus Liga Mahasiswa NasDem Kota Medan, Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan di seluruh tingkatan serta timnya dan masyarakat.

Calon legislatif Nomor Urut : 9 itu pun menyatakan kesiapannya kembali menjadi Calon Legislatif di daerah Pemilihan (Dapil 3) Kota Medan, akan All Out untuk masyarakat dan Partai NasDem, seraya mengajak seluruh komponen Organisasi Pemuda, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama serta seluruh elemen masyarakat untuk memperjuangkan dan mendoakan suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, sebagai perwujudan Suara Rakyat terkhususnya Daerah Pemilihan (Dapil 3) Kota Medan, yang meliputi Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Timur.

Muhammad Ichwan yang saat ini menjabat Ketua Liga Mahasiswa NasDem Kota Medan, (LMN KOTA MEDAN), dan sebagai Ketua IKA BKPRMI Kota Medan. M. Ichwan juga menyampaikan agar Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini, sedapat mungkin menghindari saling menghujat, menfitnah, menjelekan dan saling memanasi, tetapi justru mengedepankan persatuan dan kesatuan, katanya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aktivis di Medan Soroti Putusan PN Medan 3 Bulan Penjara Tiga PPK Medan Timur, Muh Abdi Siahaan: PT Medan harap Perberat Hukuman
Sukseskan Pilwalkot 2024 Kota Medan, KPU Bangun Sinergitas dengan Jurnalis
KPU Medan Tetap 50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029, ini Nama-Namanya
Diduga Pengurus Parpol Lolos Menjadi PPS di Kelurahan Nelayan Indah
Calon Jaksa Terdakwa Penggeseran Suara Caleg Disidangkan, Wak Genk: Diminta Kejagung Batalkan SK Pengangkatan CPNS Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut
Muh Abdi Siahaan Minta MK Batalkan Surat KPU Penetapan Caleg Dapil III DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru