Medan, MPOL: Berlarut-larutnya kasus pertambangan PT Jui Shin Indonesia membuat pelapor Sunani (66) tidak memiliki kepastian hukum, membuat Ketua LSM Gebrak Max Donald angkat bicara.
Baca Juga:
Max Donald mendesak penyidik Ditreskrimum Poldasu menjemput paksa Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia (JSI), yang sekaligus Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).
"Jangan berlarut-larut, Polda Sumut harus tunjukkan kepastian hukum. Polda Sumut (Dirreskrimum) jangan mau kalah dengan Dirut JSI, masyarakat mendukung mu," kata Max Donald Ketua LSM Gebrak, Minggu (23/6/2024).
Sambungnya, dengan diamankannya 2 alat berat ekscavator oleh Ditreskrimum Poldasu membuktikan adanya bukti permulaan dugaan kejahatan yang dilakukan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI. Karena itu, tegas Max Donald, agar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono segera menjemput paksa Chang Jui Fang, apalagi disebut-sebut pria turunan Tionghoa itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Ada apa tiba-tiba setelah kita duga muncul surat resmi jemput paksa terhadap Chang Jui Fang Dirut JSI, malah diduga seperti dipetieskan?" jelas Max.
Dugaan TPPU
Informasi yang diperoleh wartawan, dalam waktu dekat akan ada elemen masyarakat yang melaporkan terkait dugaan korupsi Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan pihak PT JSI dan PT BUMI.
"Pelapor sudah matang mempersiapkan segala yang bisa dijadikan bukti oleh APH untuk memperkuat laporan pengaduannya," kata sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya.
Menanggapi 4 lokasi bekas galian penambangan pasir kuarsa, sudah mirip danau buatan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan yang diduga pemainnya PT BUMI dan PT JSI dan lokasi yang berada di Desa Gambus Laut yang diduga penambangan di luar kordinat dan tak melakukan reklamasi pasca tambang juga di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih (Batubara), Max Donald berharap semoga Polda Sumut (Ditreskrimsus) dan Kejati Sumut (Pidsus), mampu menyelamatkan keuangan negara yang sangat besar dirugikan dari aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut.
"Kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar jelas mengakibatkan kerugian keuangan negara apabila perusahaan pertambangan yang menambang disana (Desa Gambus Laut dan Desa Suka Ramai-Kabupaten Asahan) tetap tidak mau melaksanakan reklamasi pasca tambang sesuai dokumen rencana pelaksanaan dalam RKAB perusahaan tersebut," jelasnya.
" Akibat tata kelola penambangan yang buruk me
rusak lingkungan hidup akan menjadi pintu masuk APH melakukan penindakan sesuai hukum, termasuk penyidik Tipikor yang mana hasil tambang yang diduga tak bayar pajak itu diolah menjadi barang jadi, lalu dikomersilkan," kata Max menambahkan, bisa dijerat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Diduga PT Jui Shin Indonesia adalah penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal di luar koordinat, tidak sesuai dokumen RKAB, yakni anak perusahaannya PT Jui Shin, PT BUMI pada
tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara. Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan dibeli dari pertambangan diduga ilegal yang dilakukan perorangan," ujarnya.
Laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumut
Untuk melengkapi dan memperkuat laporan ke Ditreskrimsus Poldasu pada Januari 2024 lalu, pelapor Sunani mengikut sertakan beberapa foto dan video kondisi di lokasi. Kombes Andry Setiawan yang dikonfirmasi juga mengaku kalau pihaknya sedang mengumpulkan saksi dan bukti-bukti. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada perkembangan penyelidikan.
Laporan ke Kejati Sumut, Kejagung Juga KPK
Selain ke Poldasu, kasus dugaan pengrusakan lingkungan dan penambangan kuarsa itu telah dilaporkan juga ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK. Laporan disampaikan anak Sunani bernama Adrian (25), yang didampingi kuasa hukumnya Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pada Minggu (10/6/2024).
Masuknya laporan Adrian telah diakui Kajati Sumut Idianto SH. MH, melalui Kasipenkum Yos A Tarigan. Yos mengatakan, surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi Kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Sunani ke Polda Sumut bersama Pengacaranya Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med pada Januari 2024 lalu, bahwa lahannya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, diduga dirusak dan pasir kuarsa didalamnya dicuri oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Akibat penambangan itu, daerah aliran sungai Gambus yang berada di samping lokasi penambangan pasir kuarsa PT BUMI dan Juishin Indonesia sempat dijebol, hingga menyebabkan lingkungan sekitar rusak, masyarakat mengaku tanaman mereka pada mati karena terendam air. Bahkan, bila hujan deras dan air dari gunung juga diduga penyebab banjir besar semakin parah melanda Kecamatan Air Putih dan Lima Puluh Pesisir belum lama ini, hingga ribuan warga menjadi korban. Belakangan pasca ramai disoroti media, sudah ditutup ditimbun DAS yang sempat dijebol tersebut.
Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin juga sudah menegaskan, bahwa dirinya dan Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani dokumen perpanjangan RKAB perusahaan penambang pasir kuarsa di desanya.
TANAH KAOLIN
Selain penambangan pasir kuarsa, ada lagi penambangan tanah kaolin yang dilakukan PT.BUMI yang hasilnya diduga dibeli PT.JSI. Pertambangan tanah kaolin itu sudah beroperasi sejak tahun 2021 yang berlokasi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Tanah kaolin tersebut usai ditambang lalu ditumpukkan di Desa Pulau Raja, sebelum dibawa ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2. Tanah kaolin itu memiliki nilai yang tinggi sehingga untuk 1 ton saja dibandrol dengan harga Rp97 ribu.
Inspektur Tambang & Dinas Perindag ESDM Sumut
Kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM yang berfungsi sebagai Pengawasan, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, instansi pemerintah dari pusat itu disebut sudah merekomendasikan agar APH melakukan tindakan hukum.
Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing juga sudah menegaskan bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, yang berarti diduga ilegal. Apalagi disebut pertambangan itu milik perorangan, dipastikan tidak boleh oleh Sihombing.
Sementara itu, Chang Jui Fang yang terus dikonfirmasi wartawan tidak mau memberikan keterangan.
Meski berulang-ulang ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), bahkan dicoba temui di kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap belum berhasil.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan