Selasa, 02 Juli 2024

Ditetapkan Sebagai Tersangka,Tina Rambe Prapid Polres Labuhanbatu

Abi Ridwan - Selasa, 18 Juni 2024 23:36 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka,Tina Rambe Prapid Polres Labuhanbatu
Gustina Salim Rambe dan AKBP Dr. Bernhard L. Malau
Labuhanbatu, MPOL - Gustina Salim Rambe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas dugaan melawan petugas kepolisian saat mengamankan Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang Sawit Permai melakukan Prapradilan (Prapid) atas ditetapkannya ia sebagai tersangka.

Baca Juga:
Dilihat Medan Pos, dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rantauprapat perkara itu bernomor 8/Pid.Pra/2024/PN Rap.Tina melalui kuasa Hukumnya Memparidkan Kapolri,Kapolda serat Kapolres Labuhanbatu.

"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya,Halomoan Panjaitan, SH dan Nasir Wadiansan Harahap,SH dkk,Hakimnya Muhammad Alqudri,"Kata Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat,Sapriono,SH MH di Konfirmasi Wartawan,Selasa (18/6/2024).

Katanya,hingga kini perkara itu belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

"Kalau Jadwalnya kembali digelar pada Rabu 26 Juni 2024,dalam Waktu 7 hari sudah diputuskan,"ungkap Sapriono.

Menaggapi itu,Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut Irwansyah Ritonga,SH mengatakan, dalam perkara Prapid itu pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau soal putusan,Prapid nantinya, majelis Hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya,pastinya yang ideal baginya,"Cetus Iwan.

Lulusan Universitas Nomensen ini menjelaskan,dalam perkara itu majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan,kepastian Hukum dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.

"Pastinya Yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan,"Tegas Ritonga.(Abi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru