Kamis, 04 Juli 2024

Polisi Diminta Tindak Penambangan Kaolin PT.Jui Shin Diduga Ilegal di Asahan

Josmarlin Tambunan - Selasa, 11 Juni 2024 18:43 WIB
Polisi Diminta Tindak Penambangan Kaolin PT.Jui Shin Diduga Ilegal di Asahan
Lokasi tambang tanah kaolin dan truk yang mengangkutnya menuju PT.Jui Shin Indonesia di KIM II, Mabar.(ist).
Medan,MPOL: Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan aktivitas pertambangan tanah kaolin dengan luas sekitar 20-an hektar di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Aktivitas pertambangan tanah berkualitas tinggi itu sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2021 dan diduga tanpa izin. Tanah korekan itu dikirim ke PT.Jin Shui Indonesia di KIM II.


Berdasarkan penelusuran dan investigasi yang diperoleh wartawan dilapangan bahwa penambangan tanah kaolin itu berada di lahan perkebunan sawit milik inisial AB, pensiunan pegawai kantor kecamatan.


Dari lokasi lahan milik AB itu, tanah kaolin yang memiliki nilai jual cukup tinggi, sebab kegunaannya begitu banyak, bisa digunakan sebagai bahan baku berbagai produk seperti keramik, semen, cat dan lain-lain.


Tanah kaolin yang dikorek dari lokasi perkebunan itu ditumpuk di sebuah lokasi tepat di pinggir jalan di Desa Pulu Raja, sering disebut 'Gunung Sari', di Kecamatan Pulau Rakyat, masih Kabupaten Asahan kemudian diangkut dengan menggunakan truk tronton ke KIM 2 di Medan tepatnya ke PT Jui Shin Indonesia dan sampai saat ini masih berlangsung.

Atas kondisi tersebut, selain kerusakan lingkungan, hancurnya sarana jalan, kerugian negara pun diperkirakan tak main-main.

"Kami berharap petugas terkait menyelidiki apakah PT Jui Shin Indonesia membeli tanah kaolin tersebut dari masyarakat sudah sesuai aturan pemerintah, membeli dari masyarakat yang sudah mengantongi izin untuk melakukan penambangan dan bagaimana pembayaran pajaknya ke negara," ujar masyarakat setempat.

Dicoba konfirmasi kepada pimpinan pemerintahan dari terkecil, Kepala Desa Bandar Pulau Pekan hingga Camat Bandar Pulau, lalu ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, semuanya tak berhasil ditemui, tidak berhasil.

Demikian juga kepada pihak PT Jui Shin Indonesia yang coba dikonfirmasi, petugas keamanan perusahaan tersebut mengatakan pimpinan mereka bernama Panca tidak ada di tempat, begitu juga yang bernama Rudi disebut menjabat maneger, sedang cuti.


Tambang Pasir Kuarsa di Kabupaten Batubara

Selain pertambangan tanah kaolin, PT.Jui Shin Indonesia juga melakukan pertambangan pasir kuarsa di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kab Batubara.

Kini, bekas tambang itu dibiarkan bagaikan danau yang notabene merusak lingkungan dan melanggar aturan.


Padahal, sejatinya menurut aturan hukum yang berlaku, bekas galian tambang yang sudah selesai aktivitas penambangannya wajib ditutup kembali oleh perusahaan penambang.

Akan aturan tersebut, ternyata perusahaan penambang diketahui memberikan uang jaminan kepada pihak pemerintah berwenang saat permohonan izin, namun kuat dugaan uang jaminan tersebut yang lumayan besar menjadi ajang korupsi, sehingga perusahaan penambang berani tidak melakukan penimbunan, terang-terangan mempertontonkan layaknya kebal hukum.


Sebelumnya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, mewakili kliennya melaporkan PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut terkait dugaan pengerusakan, pencurian pasir kuarsa di lahan kliennya luas sekitar 4 hektar di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut.

Dari itu, PT Jui Shin Indonesia diduga sudah melakukan aktivitas penambangan di luar koordinat dalam izin RKAB.

Dan, atas laporan itu, dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia sudah diamankan Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.


Praktisi hukum itu mengatakan lokasi tambang pasir kuarsa yang sudah selesai ditambang, wajib ditimbun kembali oleh perusahaan penambang, dan itu sesuai aturan pemerintah maupun hukum yang belaku.

Terkait bekas pertambangan yang dibiarkan menganga yang suatu saat siap menampung korban jiwa, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan, pihaknya sedang dalam proses memeriksa saksi-saksi untuk menentukan pelanggaran.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin
Pasca Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Gambus Laut Minta Segera Direklamasi
Disperindag ESDM Sumut Sebut Tambang Kaolin di Asahan legal
Penambangan Kaolin Diduga Ilegal di Asahan, PT Jui Shin Indonesia dan CV. S Harus Diusut
Warning Wapres Tambang Illegal, Ditunggu LangkahPoldasu Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang
Merasa Diintimidasi, Ditipu dan Dijebak, Kades Gambus Laut Akan Laporkan 4 Pria Mengaku Dari PT Jui Shin Indonesia
komentar
beritaTerbaru