Deli Serdang,MPOL -Keresahan warga semakin memuncak karena aktivitas
perjudian mesin tembak ikan-ikan di sejumlah lokasi di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dituding kebal hukum.
Baca Juga:
Pasalnya, menurut warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian menyebut aktivitas
perjudian masih berlangsung seperti biasa. Masyarakat di sana menduga para bandar/pengelola mesin judi itu telah mengatur 'upeti' kepada oknum aparat penegak hukum agar salah satu penyakit masyarakat (pekat) itu bebas beroperasi. Pasalnya, judi tersebut sudah cukup lama berlangsung tanpa adanya tindakan dari Polsek Talun Kenas.
"Mau gimana lagi kami buat, kami masyarakat di sini sudah semakin resah karena belum ada tindakan dari Polsek Talun Kenas untuk memberantas
perjudian ini," kata sumber (warga) yang tinggal di dekat lokasi
perjudian kepada Medan Pos, Senin (10/6/2024).
"Sudah kami sampaikan untuk diberitakan, tapi memang untuk saat ini belum ada penindakan yang dilakukan," sambungnya.
Warga yang tidak ingin namanya dicantumkan dalam pemberitaan berharap dan mendesak Polresta Deli Serdang untuk mengambil alih dan segera melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap aktivitas
perjudian di wilayah hukum Polsek Talun Kenas.
"Kita minta polisi gerebek dan tutup lokasi judi di sana. Tindak tegas jangan sampai buka lagi," tegasnya.
Sumber juga menjabarkan tentang Pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002, tugas pokok kepolisian yakni melihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, katanya, polisi wajib menegakkan aturan hukum, menertibkan ataupun menindak
perjudian tembak ikan-ikan di STM Hilir.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi berjanji akan menyelidiki adanya informasi
perjudian sekaligus menjawab keresahan warga. Konfirmasi ini dilayangkan kepada Kasat Reskrim karena masyarakat menilai tidak adanya manuver yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Talun Kenas untuk memberantas
perjudian yang dimaksud.
"Ok, kami dalami informasinya," janjinya.
Sementara, Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang ketika dikonfirmasi lagi-lagi hanya memberikan jawaban normatif bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Makasih, kami tindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, aktivitas
perjudian mesin tembak ikan-ikan semakin hari semakin menjamur di sejumlah titik di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir wilayah hukum Polsek Talun Kenas, Polresta Deli Serdang.
Masyarakat pun semakin gelisah dan resah karena bebasnya
perjudian tersebut beroperasi. Mereka takut anak dan keluarganya terjerumus ke dalam
perjudian yang disebut-sebut beromset ratusan juta perbulan. Bahkan, salah satu penyakit masyarakat (pekat) ini tak pernah tersentuh hukum sampai sekarang.
Menurut sumber di lapangan menyebut setidaknya ada 3 lokasi yang dijadikan tempat terselubung permainan judi tembak ikan-ikan.
"Perjudian tembak ikan-ikan berada di simpang Kawat Desa Tala Peta, Kampung Dalam Desa Talun Kenas, di simpang menuju pemandian air panas Gua Ergendang Desa Penungkiren dan beberapa lokasi lainnya," kata sumber kepada Medan Pos, Senin (10/6/2024).
Menurut sumber, para pemain di kawasan itu terlihat bebas keluar masuk ke lokasi judi tanpa khawatir ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sebab, lokasi judi di sana tidak pernah digerebek pihak kepolisian. Muncul kabar ada dugaan 'upeti' yang disetor ke oknum hingga para bandar/ pemilik mesin judi tak kunjung ditangkap.
"Kami menduga ada setoran yang sudah dikasih. Buktinya, bebas beroperasi judi di sana, tak ada penindakan. Kami sudah resah kali sebenarnya, hanya berharap (lokasi judi) segera ditutup dan jangan sampai buka lagi," harapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News