Sumber juga menjabarkan tentang Pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002, tugas pokok kepolisian yakni melihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Maka dari itu, katanya, polisi wajib menegakkan aturan hukum, menertibkan ataupun menindak
perjudian tembak ikan-ikan di STM Hilir.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi berjanji akan menyelidiki adanya informasi
perjudian sekaligus menjawab keresahan warga. Konfirmasi ini dilayangkan kepada Kasat Reskrim karena masyarakat menilai tidak adanya manuver yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Talun Kenas untuk memberantas
perjudian yang dimaksud.
"Ok, kami dalami informasinya," janjinya.
Sementara, Kapolsek Talun Kenas, AKP Jurnal Aritonang ketika dikonfirmasi lagi-lagi hanya memberikan jawaban normatif bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Makasih, kami tindaklanjuti," ucapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News