Jumat, 22 November 2024

Polres Labusel Ungkap Sindikat Pencurian Dump Truk Antar Provinsi, 4 Tersangka dan 2 Truk Diamankan

Josmarlin Tambunan - Senin, 10 Juni 2024 16:40 WIB
Polres Labusel Ungkap Sindikat Pencurian Dump Truk Antar Provinsi, 4 Tersangka dan 2 Truk Diamankan
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov didampingi Kasi Humas, AKP Sujono paparkan pengungkapan kasus pencurian dump truk antar provinsi, Senin (10/6/2024).(ist)
Medan, MPOL:Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) dump truk antar provinsi.

Baca Juga:
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Gurbacov didampingi Kasi Humas, AKP Sujono menyebutkan, dari pengungkapan kasus curat antar provinsi itu empat orang tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan.

"Mereka ini sindikat antar provinsi, yang beraksi di Sumatera Utara (Sumut), Riau dan Sumatera Barat (Sumbar)," ungkap Gurbacov, Senin (10/6/2024).

Adapun ke empat tersangka, Miswanto alias Linggis (56), warga Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Bambang alias Bembeng (45), warga Dusun I Ringin Sari, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.

Kemudian, Sumidi alias Adi (45), warga Kampung BU Desa Pasir Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Heri Fitrianto (37), warga Bukit 7 SP 8 Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Aksi pencurian dump truk itu dilakukan para tersangka setelah selesai beroperasi dan diparkir korbannya, Bak Juang Ginting (56), warga Desa Asam Jawa, Labusel dan Suparna Lubis (48), warga Torgamba, Labusel.

Tersangka Miswanto alias Linggis dan Bambang alias Bembeng, berperan sebagai eksekutor, sedangkan Sumidi alias Adi dan Fitrianto (37) selaku penadah.

Kasus itu terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Labusel menyelidiki laporan korban hingga berhasil menangkap dua eksekutor serta penadah bersama barang bukti 2 unit dump truk jenis Mitsubishi.

Barang bukti yang disita dari laporan Bak Juang Ginting, 1 dump truk Mitsubishi tanpa plat nomor polisi, 2 unit handphone (HP), 1 STNK dan BPKB dump truk BK 8176 YT.

Sementara dari laporan Suparna Lubis disita barang bukti, 1 lembar STNK dump truk, 1 FC BPKB dump truk, 1 kunci palsu, 1 sepeda motor Supra X 125, 2 HP, 1 jaket, 1 celana, 1 tas, 1 kaos, 1 topi dan 1 dump truk BK 9985 YK.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga dan menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkan kunci kendaraanya karena memberi kesempatan kepada pelaku," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut gagalkan 272 kilogram ganja asal Aceh
Polres Labusel Ungkap Penjualan Togel Online Berkedok Warung Ponsel
Perwira Polres Labusel Purna Bhakti,  Ini Pesan AKBP Arfin Fachreza
Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi
Peras Pejabat Nyaru Satgas Pidsus Kejagung, Mantan Staf Kejaksaan dan Eks Kades Ditangkap Polres Labusel
Polres Labusel Gagalkan Transaksi 9 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru