Kamis, 04 Juli 2024

Terkait dugaan korupsi Seleksi PPPK Ketua DPRD Madina Ditetapkan Tersangka

Josmarlin Tambunan - Senin, 10 Juni 2024 15:07 WIB
Terkait dugaan korupsi Seleksi PPPK Ketua DPRD Madina Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan, MPOL: Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:
Informasi dihimpun menyebutkan, EEL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengakui penetapan status tersangka oknum Ketua DPRD Madina tersebut.

Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan sejauh mana peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hadi, Senin (10/6/2024).

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Salah satunya, oknum Dinas Pendidikan Madina DHS dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) AHN.

Diketahui, dalam kasus PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Poldasu telah menetapkan 6 tersangka. Namun baru 4 orang tersangka dilakukan penahanan.

Ke enam tersangka itu yakni, Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.

Awalnya, polisi menahan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal berinisial DHS.

"Terhitung hari ini polisi menahan 4 tersangka dan 1 tersangka berinisial SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024) lalu.

Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023.

Kata Hadi, tersangka. DHS diduga meminta uang sebesar Rp 580 juta kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hasil Olah TKP Kebakaran Rumah Wartawan 4 Tewas, Tim Labfor Polda Semut Temukan Beberapa Fakta Kebakaran
Penambangan Tanah Kaolin PT Juishin Indonesia Kembali Beroperasi, Dirkrimsus Poldasu : Segera Ditindaklanjuti..
Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Tersangka Narkoba
Polisi Diminta Tindak Penambangan Kaolin PT.Jui Shin Diduga Ilegal di Asahan
Polsek Parapat Ringkus Empat Pemuda Bersama 1,20 Gram Sabu
Bersembunyi Dibelakang Rumah,Dua Pengecer Sabu Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru