Minggu, 08 September 2024

Dua Kampung Narkoba di Teluk Nibung Digerebek, Empat Pria Ditangkap

Anafisham Jambak - Kamis, 30 Mei 2024 22:57 WIB
Dua Kampung Narkoba di Teluk Nibung Digerebek, Empat Pria Ditangkap
Humas
Tersangka sabu.
Labuhanbatu, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai razia narkoba dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi.

Dari dua lokasi GKN tersebut yakni Jalan Burhanuddin Lk.IV dan Jalan Yos Sudarso Lk.III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, petugas meringkus empat orang pria.

Para tersangka berinisial JS alias Juanda Nanda (32), ISP alias Ulong (37), M alias Kunyil (41) dan CZT alias Citra (39).

Selain tersangka petugas juga menyita barang bukti narkoba dari giat P4GN (Penindakan,Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika) tersebut.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi kepada Medan pos saat ditemui di ruangannya Kamis (30/5/24).

"Ya, GKN nya Selasa (28/5/24) kemarin. 4 orang kita jadikan tersangka," ujarnya.

Keempat tersangka lanjut Kasat yakni JS Alias Juanda dan CZT Alias Citra, keduanya warga Jalan Rel Kereta Api Lk I Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung,

"ISP Alias Ulong dan M Alias Kunyil (41) keduanya warga Jl. Yos Sudarso Gg. Haji Asmat Lk II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung," ucapnya.

Tambah kasat, GKN juga melibatkan personil dari BNN, dan Tim Spartan Polres Tanjung Balai.

Personil gabungan ini menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Burhanuddin Lk.IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung dan Jl. Yos Sudarso Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung.

"Hasilnya empat orang diamankan dan dilakukan test urine. Dua diantaranya positif. Keduanya diasesment medis," jelasnya.

Selanjut terang Kasat, saat penggeledahan badan terhadap tersangka JS yang disaksikan kepling ditemukan dompet warna putih didalamnya ada bungkus plastik berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang juda berisi sabu, 2 pack plastik klip transparan kosong 1 batang pipet plastik runcing, hp Vivo, dan uang tunai Rp. 1.750.000 di kantong celana belakang.

Sedangkan dari tersangka ISP Alias Ulong ditemukan uang tunai Rp. 112.000 di kantong celana.

Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 4 paket sabu, dan pipet kaca berisi sisa sabu.

"Saat ditangkap, tersangka Ulong sempat membuang barang bukti ke tanah tak jauh dari dirinya," ungkap kasat.

Kepada petugas, Ulong mengaku sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial JS, dengan harga Rp 370.000/gram.

"JS juga mengatakan sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Ari Tengik (Lidik). Awalnya 40 gram dengan harga per gram Rp 350.000. Uangnya dibayar setelah sabu terjual dengan total harga Rp 14 juta," paparnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan pengembangan

Dijelaskan Kasat, total barang bukti disita dari tersangka JS yakni 18.53 gram sabu, 6.22 gram sabu, dan 5.75 gram sabu.

Dari tersangka ISP disita sabu seberat 0.60 gram, 0.68 gram, dan pipet kaca berisi sabu 1.55 gram.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Delitua Tindaklanjuti Dumas Tentang Aktivitas Perjudian, Ini Hasilnya
MTsN 3 Medan Raih Dua Emas dan Satu Perunggu pada Kompetisi Robotik Tingkat Nasional
Bank Mestika kembali Raih Dua Penghargaan sebagai Bank dengan Predikat Sangat Baik
Polrestabes Medan Gerebek Barak Narkoba Paya Geli dan 'Lembah Sunggal'
Pembangunan Jembatan Sicanang, Bukti Tangan Dingin Bobby Nasution Tuntaskan Pekerjaan yang Sempat Gagal 4 Kali
Koalisi Partai Gemuk Daftarkan JTP-Dens Ke KPU Taput
komentar
beritaTerbaru