Sabtu, 06 Juli 2024

PPAB Simalungun Minta Pemkab Tidak keluarkan Perda Soal Tanah Adat

Efendi Damanik - Kamis, 30 Mei 2024 09:57 WIB
PPAB Simalungun Minta Pemkab Tidak keluarkan Perda Soal Tanah Adat
Ist
Keturunan Raja Tanah jawa didampingi Hermanto Sipayung SH.
Simalungun, MPOL -Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun melalui Bidang Hukum Hermanto Sipayung SH rabu 29/5 mengatakan pihak pemerintah kabupaten Simalungun (Pemkab) agar tidak mengeluarkan peraturan daerah(Perda) tentang tanah ulayat atau tanah adat.

Baca Juga:
Hermanto SH mengatakan sepengetahuan PPAB di kabupaten Simalungun tidak ada tanah adat dan tanah ulayat yang ada tanah kerajaan.Baru-baru ini pihaknya bertemu dengan keturunan Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga yakni Arwansyah Sinaga juga secara jelas mengatakan tidak ada tanah adat dan ulayat di Dimalungun khususnya daerah kerajaan Sinaga yaitu Tanah Jawa.

Arwansyah juga mengatakan secara tegas Dolok Parmonangan dahulunya bernama Parmananganan bagian dari tanah kerajaan Tanah Jawa dibuktikan dengan perjanjian antara kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yangtertuang dalam Acte van Concessie pada tahun 1912.

Beranjak dari itu DPP PPABS menyurati Presiden RI,Komnas HAM Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,dengan Harapan penyelenggara negara maupun pemerintah segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu etnis.

Pemangku adat budaya Simalungun minta pada komnas HAM ketika membahas tanah di Dolok Parmonangan harus mengacu kepada kepemilikan tanah.Pemangku adat ini juga meminta komnas HAM indepedensinya tidak menggali dari sepihak.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru