Minggu, 22 Desember 2024

Sahuti Aspirasi Masyarakat, Bobby Nasution Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

Rifki Warisan - Senin, 27 Mei 2024 20:15 WIB
Sahuti Aspirasi Masyarakat, Bobby Nasution Tunda Kenaikan Retribusi Sampah
Diskominfo Medan
Walikota Medan, Bobby Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan, baru-baru ini.
Medan, MPOL - Menyahuti aspirasi masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menunda kenaikan tarif sampah. Dengan adanya penundaan ini, besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.

Baca Juga:
"Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah beliau menunda kenaikan retribusi ini," sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni, Senin (27/5) di kantor Wali Kota Medan.

Selain menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni menyampaikan, Wali Kota meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah.

Husni mengatakan, kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.

Wali Kota, lanjutnya, tentu mendengar dan memperhatikan keluhan warga tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan atau yang sering disebut retribusi sampah ini.

Aspirasi tersebut, tambah Husni, menjadi masukan dan pertimbangan baginya dalam memutuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

"Atas keluhan ini, Wali Kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan," terangnya.

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

"Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah," ungkapnya.

Husni menambahkan, Pemko Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ini kepada DPRD Medan. Dia percaya, anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini.

Menurut Husni keputusan ini mencerminkan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Pemko Medan terbuka atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dia juga menyatakan, keputusan ini juga membuktikan Pemko Medan hadir dan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru