Sedangkan kelompok ketiga adalah murni pelaku tindak pidana dengan membawa sajam, mencari korban yang mau diambil kendaraan dan barang berharga lainya. Jadi kelompok dinamakan pelaku tindak pidana dengan kekerasan atau biasa disebut begal. Kelompok ini tidak segan-segan melukai korbannya.
Baca Juga:
"Ada kelompok
geng motor di wilayah hukum Polsek Delitua namanya 'Inang'. Kelompok ini sering mangkal di luar sekolah dan berupaya mengajak pelajar untuk ikut kumpul kumpul dan konvoi menggunakan sepeda motor," sebutnya.
![](https://cdn.medanposonline.com/uploads/images/2024/05/7ef605fc8dba5425d6965fbd4c8fbe1f.jpg)
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma sosialisasi di SMAN 13 Medan.
"Saya berharap siswa Smantilas tidak ada yg terlibat pada kelompok ataupun
geng motor 'Anak Inang tersebut. Jika ada yang bergabung, saya mengajak supaya segera meninggalkan dan keluar dari komunitas itu dan kita
deklarasikan diri untuk menolak aksi tersebut," imbuhnya.
Dedy menjelaskan, aksi
geng motor 'Anak Inang' akan merugikan diri sendiri dan akan mengecewakan orang tua yang sudah berupaya menafkahi dan membiayai hidup anaknya, termasuk biaya pendidikan. Jika ingin berorganisasi, ikutilah organisasi yang diakui oleh sekolah, yakni OSIS dan ekskul di sekolah.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan reward kepada siswa yang tau kepanjangan OSIS dan siswa yang bertanya sanksi pidana jika terlibat
geng motor dan membuat keonaran di jalanan.
Kepala Sekolah Smantilas, Hj. Fauziah mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Delitua yang sudah berkenan menjadi pembina apel Smantilas. Selain itu, Kapolsek juga telah memberikan amanah pencerahan kepada siswa-siswi tentang hukum dan bahaya
geng motor dan kelompok 'Anak Inang'.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News