Sabtu, 06 Juli 2024

Tak Hadiri Rapat Eksekusi Taman Ilegal, Yuu At Contempo Lecehkan Pemko Medan

Maju Manalu - Rabu, 29 Mei 2024 18:39 WIB
Tak Hadiri Rapat Eksekusi Taman Ilegal, Yuu At Contempo Lecehkan Pemko Medan
Ist
Taman ilegal di depan perumahan Yuu At Contempo yang tidak dibongkar.
Medan, MPOL -Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar menegaskan, pihak Yuu At Contempo terkesan melecehkan Pemko Medan, karena terlihat tidak menghadiri rapat soal eksekusi taman yang diduga Ilegal di perumahan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, itu.

Baca Juga:
Kepada wartawan di Medan, Rabu (29/5), Salfimi menegaskan, ketidakhadiran Yuu At Contempo dan Contempo Contempo Regency selaku pihak perumahan dan pengembang, membuktikan bahwa keduanya juga terkesan abai hukum atas eksekusi taman ilegal di areal depan perumahan tersebut.

"Kita patut sesalkan pihak Yuu At Contempo yang tidak hadir terkait penuntasan pembongkaran atas taman ilegal yang harusnya disertakan dalam eksekusi pada 6 Mei 2024 lalu itu," kata Salfimi.

Hal ini, lanjut Salfimi menandakan bahwa Yuu At Contempo diduga sengaja memperlama proses hukum atas perkara No 9/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan MA melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.


Rapat kordinasi permasalahan pembongkaran taman ilegal itu digelar setelah Pemko Medan, menyahuti surat Kantor Hukum Syarifahta Sembiring SH, & Associates No 88.02./SYS/V/2024 tanggal 7 Mei, yang ditandatangani Pk Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Selasa 28 Mei 2024 di ruang rapat Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Penataan Ruang Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, pihak DPKPCKTR intinya akan minta Satpol PP membongkar apapun jenis bangunan yg menghalangi fasilitas umum (fasum) di lokasi itu dan sudah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan untuk mengukurnya.

Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap membenarkan pihaknya mengeluarkan Surat No 000.1.15.2/2815 tertanggal 5 Mei 2024, tentang mohon bantuan tenaga membongkar taman di areal depan perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Namun soal areal taman yang yang tidak turut dibongkar, Rakhmat menegaskan, itu berbeda. "Yang dibangun Yuu At Contempo itu bak sampah di areal taman, itu beda dengan yang kita bongkar berupa tembok," katanya.


Menurut Safimi Umar selaku Ketua LP3SU, berdasarkan pengamatannya, dengan tidak dibongkarnya taman ilegal itu, terkesan lucu karena eksekusi jalan tapi tak punya jalan.


Kemudian, lanjut Salfimi, di peta DPKP-CKTR juga sudah jelas lokasi yang dieksekusi itu merupakan jalan umum, yang merupakan satu kesatuan dengan taman ilegal yang dibangun pihak Yuu At Contempo.


"Taman iegal itu jadi satu kesatuan dan merupakan areal fasum yang berada di areal sebelah ujung di Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, jadi apapun ceritanya harus dibongkar. Dan kita juga sesalkan pihak Yuu At Contempo tidak datang, harusnya mereka bawa bukti kalau areal yang dibangun taman ilegal itu milik mereka, nyatanya mereka tidak hadir, seperti kebal hukum mereka," katanya.(mam)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disesalkan, Satpol PP Tak Berani Bongkar Taman Ilegal Di Perumahan Yuu At Contempo
Tak Memiliki Izin Mendirikan Taman, Dinas PKPCKTR Didesak Bongkar Taman Ilegal Yuu Contempo
Mulai Hari Ini Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking
Syaifullah Defaza Kembali Pimpin Kordinator Wartawan Pemko Medan
Jelas Aturan dari Pemko Medan, Warga Dukung Industri di Siombak
Tom Nauli Sinaga Sukses Ubah Sampah Plastik Jadi Barang Berguna
komentar
beritaTerbaru