Jumat, 22 November 2024

Diduga Pengurus Parpol Lolos Menjadi PPS di Kelurahan Nelayan Indah

Ketua KPU Medan : Sudah Dilakukan Pemanggilan
Toga Pasaribu - Selasa, 28 Mei 2024 20:39 WIB
Diduga Pengurus Parpol Lolos Menjadi PPS di Kelurahan Nelayan Indah
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah. (Ist)
Medan, MPOL - Satu pengurus Partai Politik berlambang Merzy lolos menjadi salah satu dari tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU Kota Medan Nomor : 16/PP.04.2-PU/1371/4/2024 tanggal 24 Mei 2024, lalu.

Dari surat pengumuman tersebut tertera salah satu anggota Partai di Kelurahan Nelayan Indah atas nama Syahrizal Putra terpilih secara resmi menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Padahal, sesuai dengan peraturan KPU bahwa anggota parpol yang ingin menjadi penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari partai politik setidaknya paling sedikit 5 tahun.

Napitupulu, salah satu warga Kelurahan Nelayan Indah, mengatakan ini merupakan pelanggaran etika dan cacat demokrasi, jika anggota Parpol bisa lolos terpilih menjadi penyelenggara pemilu khususnya Panitia Pemungutan Suara.

Jika ini dibiarkan maka tidak ada netralitas untuk penyelenggaran pemilu, dan pasti akan memihak kepada salah satu partai politik tersebut.

"Saya meminta kepada KPU Kota Medan untuk mencermati hal ini, agar kedepannya bisa cermat, memilih petugas penyelenggaran pemilu," ucapnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, M.Ali Akbar mengatakan dari hasil pengawasan dan penelusuran Panwas Kecamatan Medan Labuhan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pengurus Parpol.

Ia pun menambahkan berdasarkan cek Sipol e KTP dan bahkan menurut keterangan dari ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Medan Labuhan, Salman SH bahwasanya dia tidak lagi tercatat sebagai pengurus parpol di Kelurahan Nelayan Indah, karena sudah mengajukan pengunduran diri dari partai.

"Sudah mengajukan pengunduran diri dari partai, jadi tidak masuk dalam E Sipol,"ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024) mengatakan, sudah mengetahui hal tersebut dan sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, apakah benar adanya ia merupakan anggota partai politik.

Ia pun menambahkan, jika ada bukti-bukti konkrit seperti KTA partai politik, dan sebagainya, bisa menjadi bahan pertimbangan juga untuk segera dilakukan tindakan", ucapnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tidak Kantongi Izin, Pabrik Pengolahan Bulu Ayam Beraktifitas di PPS Belawan
17.047 Pelamar Kanwil Kemenagsu Dinyatakan Lolos
Petinju Menang Di Sesi-7 PON XXI, Pengprov Pertina Sumut Cetak Sejarah Baru
James Simorangkir: Spirit Kotak Kosong Ekspresi Rakyat Melawan Hegemoni Parpol
Appsindo Milenial : Periksa Pejabat  Soal Sewa Medan Mall
Ketum PPSD Siahaan Kota Medan Kombes (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH Kunjungan Sosial Kerumah Alm Gris Boru Siahaan
komentar
beritaTerbaru