Selasa, 02 Juli 2024

7 Tahun Lebih, Mantan Dirut PDAM Tirta Malem Sandang Status Tersangka

Sutra Sembiring - Senin, 27 Mei 2024 18:50 WIB
7 Tahun Lebih, Mantan Dirut PDAM Tirta Malem Sandang Status Tersangka
Ist
Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
Kabanjahe, MPOL -Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo, ET sampai saat ini menyandang status sebagai tersangka. Padahal kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan tujuh tahun lebih sejak Juni 2016 .

Baca Juga:
Adapun kasus dugaan korupsi selisih rekening air para pelanggan pada tahun 2012-2015 ini menjadi pergunjingan ditengah masyarakat Kabupaten Karo.

Kabarnya hingga saat ini penyidik dari Polres Tanah Karo belum menuntaskan berkas perkara secara lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejari Karo.
Padahal, PN Kabanjahe dalam sidang yang digelar 28 Juni 2016 lalu, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan ET, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polres Tanah Karo dengan Sprindik/752/X/2015/tertanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan pidana korupsi.

Gugatan praperadilan pemohon terhadap Polres Tanah Karo tersebut ditolak majelis hakim tunggal PN Kabanjahe, sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016.

Informasi lain yang diperoleh berkas perkara tersebut juga telah dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke JPU ( Jaksa Penuntut Umum) sebanyak dua kali dan dikembalikan JPU.

Hingga saat ini belum tuntas penyidikannya oleh Polres Tanah Karo untuk dilimpahkan berkas perkara berikut barang barang bukti yang disita ke Kejari Karo .

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman belum berhasil.

Demikian juga beberapa kali ketika dikonfirmasi ke Kasat Reskrim yang lama AKP Arham Gusdiar, terkait atas penanganan dugaan atas kasus korupsi belum berhasil ditemui.

Dan ini akan menjadi PR bagi Kasat Reskrim baru AKP Ras Maju Tarigan yang telah serah terima jabatan pada Jumat (24/5) lalu di Markas Polres Tanah Karo.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaann Negeri Karo, Ika Lius Nardo Sitepu kepada Medan Pos,Senin (27/5) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa berkas perkara dari polres Tanah Karo belum dinyatakan lengkap (belum P21).B erkas perkara tersebut masih P19 karena dalam berkas perkara tersebut ada beberapa petunjuk JPU belum dipenuhi penyidik Polres Tanah Karo.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penangkapan Rafael Alun, Mengenai Dugaan Korupsi 3000 Triliun
komentar
beritaTerbaru