Medan, MPOL - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) masih jamin kesehatan warga Kota Medan. Sebab, program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) masih berlanjut di tahun 2024.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Bahrumsyah saat menggelar Sosialisasi ke VII TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Belawan, Minggu (26/5/2024).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Pringgan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, dan di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam menanggulangi masalah kesehatan ini, kata Bahrumsyah, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023. "Untuk tahun 2024, kembali dianggarkan sebesar Rp260 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan," katanya.
Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan di lberlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. "Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK," katanya.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Penanggulangan Kemiskinan
Sementara di Jalan Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Bahrumsyah, mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Bahrumsyah menyampaikan, saat ini Pemko Medan telah banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, baik pada bidang kesehatan, bidang pendidikan, UMKM maupun bidang-bidang lainnya.
Sebab, kata Bahrumsyah, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
Untuk bidang kesehatan, sebut Bahrumsyah, Pemko Medan telah meluncurkan program UHC JKMB pada 1 Desember 2022. "Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK," katanya.
Untuk bidang pendidikan, sambung Bahrumsyah, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus," katanya.
Selain itu, tambah Bahrumsyah, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. "Saat ini ada juga bantuan untuk lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini," ajak Bahrumsyah.
Semua itu, lanjut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap warga Kota Medan. "Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan berbagai program tersebut. Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan," ujarnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News