Sabtu, 06 Juli 2024

PKS Pulo Padang Menuai Masalah, Dua Kelompok Masyarakat Demo Polres Labuhanbatu

Abi Ridwan - Kamis, 23 Mei 2024 11:31 WIB
PKS Pulo Padang Menuai Masalah, Dua Kelompok Masyarakat Demo Polres Labuhanbatu
(Ist)
Masyarakat dan Mahasiswa aksi demo.

Labuhanbatu, MPOL -

Baca Juga:
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT
Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, menuai pro dan kontra dari masyarakat sekitar lokasi pabrik.

Akibatnya dua kelompok masyarakat melakukan aksi demo depan Polres Labuhanbatu.

Mulanya masyarakat yang melakukan demo meminta agar perusahaan raksasa yang dibangun dimasa Bupati Labuhanbatu, tetap beroperasi, mengingat PKS tersebut menjadi pendapatan warga setempat untuk mendapatkan pekerjaan.

"Kami minta PKS terus dijalankan, karena menambah lapangan pekerjaan bagi warga setempat," tandas warga Pulo Padang saat berorasi depan Polres Labuhanbatu, Rabu (22/5/24).

Para pendemo yang didominasi kaum emak- emak dengan kordinator aksi Bolon.

Setelah itu, aksi demo juga dilakukan masyarakat yang menolak agar PKS tersebut ditutup permanen karena telah melanggar regulasi yang ada dan lebih parahnya membuat lingkungan sekitar tidak nyaman akibat polusi udara dan suara mesin yang bising.

Selain itu,mereka meminta agar Polres Labuhanbatu membebaskan masyarakat polu padang yang ditahan Polisi.

"Semalam lima rekan kami telah dibebaskan,kini kami kembali meminta agar warga Pulo padang yang telah ditahan segera dilepaskan pihak Polres," kata Wiwik perwakilan Masyarakat Pulo padang dengan membawa Bendera Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Meski melakukan orasi, Polres Labuhanbatu enggan menanggapi tuntutan para pendemo untuk melepaskan salah satu warga bernama Tina Rambe.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan pada Senin (20/5/24) sekita pukul 15.00.Wib terjadi aksi penghadangan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan kelompok masyarakat penentang beroperasinya PKS.

Mereka menghadang
mobil pengangkut buah kelapa Sawit menuju pabrik.

Kala itu, Polres Labuhanbatu sudah menempatkan personilnya untuk mengantisipasi penghadangan yang di lakukan kelompok masyarakat yang kontra (menolak) bersama sejumlah mahasiswa lokal Labuhanbatu.

Ketika aksi penghadangan, terjadi keributan sehingga arus lalu lintas macet dan warga tidak dapat melintas.

"Tidak berapa lama, Polres Labuhanbatu mengatur kemacetan arus lalu lintas dan mengamankan sejumlah orang yang melakukan penghadangan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu," ungkap Parlando.

Namun saat bersamaan, seorang dari kelompok penghadang berinisial GSR yang tidak ikut diamankan tanpa diduga menepuk lengan Kasat Samapta AKP Rasidin sembari memukul Kap mobil patroli Samapta Polres Labuhanbatu.

Tidak itu saja, GSR juga melontarkan kalimat provokatif. Usai melakukan aksi arogannya, dia (GSR) kabur meninggalkan lokasi. Namun tidak berapa lama GSR diamankan.

"Itulah fakta yang terjadi di lapangan. Jadi, tidak ada Mobil Polres Labuhanbatu yang menabrak masyarakat apalagi seorang wanita berinisial GSR. Padahal GSR sampai saat ini masih di proses di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu," terangnya.

"Saat ini situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu aman dan terkendali," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat Pulo Padang pernah mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Masyarakat menggugat PKS PT PPSP, para pihak terkait dan pemerintah, mulai dari Pemkab Labuhanbatu hingga presiden.

Gugatan didaftarkan kuasa hukum masyarakat, Halomoan Panjaitan, Yarham Dalimunthe dan Siti Rahma Sitepu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (LBH BRI), didampingi puluhan perwakilan masyarakat yang masih terus melakukan perlawanan agar pabrik kelapa sawit itu segera ditutup.

"Hari ini, Kamis 14 Juli 2022, ratusan masyarakat dari Kelurahan Pulopadang mengajukan gugatan class action ke PN Rantauprapat terhadap PT Pulo Padang Sawit Permai, 10 instansi terkait, Bupati Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara dan presiden," kata Halomoan Panjaitan pada Wartawan.

Halomoan menyebutkan, masyarakat mengajukan gugatan dengan alasan, masyarakat Kelurahan Pulopadang merasa keberatan dan merasa dirugikan serta mengalami penderitaan akibat pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan Tergugat I, dengan mendirikan dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang.

"Menurut sepengetahuan pihak sekolah yang berada di dekat berdirinya PKS, pabrik tersebut diduga tanpa izin lingkungan dari kementerian terkait yang juga ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan nomor 68/Pdt.G/2022/PN Rap.

Padahal Gubernur Sumatera Utara telah memutuskan bahwa Kecamatan Rantau Utara bukanlah wilayah untuk industri/pengolahan hasil perkebunan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/594/Kpts/tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2015-2035," sebut Halomoan.

Setelah mendaftarkan gugatan tersebut, pengadilan negeri Rantauprapat menyatakan Putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dalam persoalan PKS yang pro kontra saat ini, KPK. Sebelumnya melakukan penyitaan terhadap lima aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap yang berada di Sumatera Utara.

"Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara, atau memaksimalkan asset recovery," ujar juru bicara KPK saat itu Febri Diansyah dalam keterangannya.
Febri menyebut lima aset milik Pangonal yang disita yakni terdiri atas tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu dan dua di Kota Medan. Tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu yang disita yakni dua bidang tanah dan satu pabrik sawit. Pabrik sawit itu, kata Febri, diduga pernah dijual Pangonal ke terpidana e-KTP, Andi Narogong.
"Pada hari Jumat, 2 November 2018 penyidik melakukan penyitaan 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati, dan 1 unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik Sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH (Pangonal Harahap) pada Andi Narogong," jelasnya.

Sementara itu dua aset lainnya yakni dua ruko di Medan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut,Sekali lagi kami ingatkan juga agar (masyarakat) hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu ini," ucapnya.

Setelah adanya putusan pengadilan,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melelang sepeda motor dan dua bidang tanah dari perkara korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Medan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta,saat itu.

Ali mengatakan objek yang akan dilelang, yaitu satu unit sepeda motor Merk Kawasaki Type EX 250M Abu-Abu Tahun Pembuatan 2016, Nomor Polisi: BK 4402 AGP atas nama Hamlet Harahap dilengkapi dengan STNK sedangkan BPKB tidak ada.


Adapun harga limit motor tersebut senilai Rp32.374.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp10 juta.

Kemudian dua bidang tanah berikut bangunan dijual dalam satu paket masing-masing dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5229 dengan luas 112 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik nomor 5979 dengan luas 162 meter persegi.

Dua tanah berlokasi di Desa /Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan, Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama Keshia Khalida Aprili.Harga limit dua bidang tanah senilai Rp2.822.613.000 dengan uang jaminan Rp1 miliar.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru