Kamis, 04 Juli 2024

Waspadai Penipuan, Telkomsel Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Nomor HP Pelaku

Eli Marlina - Sabtu, 18 Mei 2024 13:12 WIB
Waspadai Penipuan, Telkomsel Ajak Masyarakat  Proaktif Laporkan Nomor HP Pelaku
Supervisor Customer Care Operations Medan I Telkomsel, Camelia Rizkika di Medan, saat menjelaskan penipuan melalui telepon seluler ( ist)
Medan, MPOL - Telkomsel mengajak masyarakat untuk menekan kasus penipuan melalui seluler dengan cara proaktif melaporkan nomor handphone pelaku.

Baca Juga:
"Kasus penipuan dengan menggunakan seluler masih terus ada.Untuk itu masyarakat diharapkan bisa berperan menekannya dengan melaporkan nomor handphone yang melakukan penipuan itu," ujar Supervisor Customer Care Operations Medan I Telkomsel, Camelia Rizkika di Medan, baru- baru ini

Dia mengatakan itu dalam bincang-
bincang Telkomsel dengan wartawan dari berbagai media di Sumatera Utara (Sumut)

Acara yang berlangsung santai dan akrab itu dihadiri Area Sumatera People Business Partner Lead Telkomsel Agus Supranowo dan Manager Corporate Communication Area Sumatera Hanny Hairany.

Laporan dilakukan lewat layanan pengaduan dengan mengetik Penipuan#nomorpenipu# dan mengirimkannya lewat SMS ke nomor 1166.

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan pada laman www.aduannomor.id.

Menurut Camelia yang akrab dipanggil Lia, dalam proses menerima laporan masyarakat, Tim IT Telkomsel dipastikan melakukan rangkaian verifikasi internal untuk melihat secara langsung aktifitas yang disinyalir sebagai perilaku penipuan.

"Kalau memang terbukti, Telkomsel akan langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor yang melakukan penipuan tersebut ," katanya.

Dia menyebutkan, pemblokiran dilakukan jika Telkomsel mendapat laporan minimal dari lima pelapor.

"Minimal lima pelapor yang melaporkan, maka Telkomsel memblokir nomor yang dilaporkan sehingga pemilik kartu handphone itu tidak bisa lagi melakukan broadcast atau menghubungi nomor-nomor lain Jadi aksi penipuan bisa ditekan," ujarnya.

Menurut dia, salah satu penipuan dari seluler antara dengan metode scamming lewat pengiriman aplikasi melalui layanan whatsapp yang jika dibuka maka akan terinstal menjadi alat si pengirim untuk mencuri data pada handphone si penerima.

Aplikasi untuk penipuan yang sering dikirim dalam format berujung tulisan APK dengan tulisan yang menyebutkan sebagai surat tilang, undangan pernikahan dan lainnya yang membuat orang tertarik untuk membukanya.

Aplikasi yang terinstal pada seluler tersebut akan menjadi alat si pengirim untuk meretas data yang ada di handphone orang yang mau ditipu.

Pada beberapa kasus, katanya, pelaku akhirnya dapat menggunakan aplikasi mobile banking maupun aplikasi kartu kredit pemilik handphone sehingga tentu saja merugikan pemilik.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Merasa Diintimidasi, Ditipu dan Dijebak, Kades Gambus Laut Akan Laporkan 4 Pria Mengaku Dari PT Jui Shin Indonesia
Masyarakat Desa Sugau Ramai-ramai Datangi Polsek Pancurbatu, Minta Usut Akun Medsos Sebarkan Hoaks
Sambut Haji 2024, Telkomsel Hadirkan Ragam Produk dan Layanan Unggulan
Berbekal Mengikuti Salah Satu Quiz Di Jejaring Sosial Aiptu Widodo Personil Bidang Humas Polda Sumut Berhasil Membantu Masyarakat
Diduga Hina Suku Nias Akun FB Elvi Hidayani Marpaung Dilaporkan ke Polda Sumut
Oknum Penyidik PPA Polrestabes Medan Dinilai Tak Profesional Dilaporkan ke Propam Poldasu
komentar
beritaTerbaru