Sabtu, 06 Juli 2024

Adik Mantan Bupati Batubara Tersangka Korupsi Rp.2 Milyar Seleksi PPPK Diduga Dilepas Poldasu, Kanit Tipikor: Itu urusan Jaksa

Josmarlin Tambunan - Rabu, 15 Mei 2024 14:49 WIB
Adik Mantan Bupati Batubara Tersangka Korupsi Rp.2 Milyar Seleksi PPPK Diduga Dilepas Poldasu, Kanit Tipikor: Itu urusan Jaksa
Pangeran" yang diketahui adik kandung mantan Bupati Batubara OK Faizal, tersangka seleksi PPPK 2023 Kabupaten Batu Bara ditahan Polda Sumut. (ist)
Medan, MPOL:Adik kandung mantan Bupati Batubara yang dikenal "Pengeran" Batubara Faisal, diduga dilepaskan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga:

Adik kandung Bupati Batubara periode 2018-2023 Zahir itu ditahan sejak Kamis (22/2-24) dalam kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara TA 2023/2024.


Faizal diduga menerima uang Rp.2 milyar dari Kadisdik Adenan Haris dan Kepala BKPSDM Kab Batubara M Daud yang diduga dikutip dari peserta PPPK.


Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polisi memeriksa Faisal pada 21 Februari dan menahannya pada Kamis (22/2/2024).

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi yang dikonfirmasi Medan Pos soal dugaan dilepaskannya tersangka korupsi kasus PPPK Kab Batubara, Faisal tidak membalas, Selasa (14/5).

Sementara Wakapoldasu Brigjen Rony Samtana yang dikonfirmasi mengatakan supaya ditanyakan ke Dirkrimsus. "Berkenan abang konfirmasi ke Dirkrimsus ya," jawabnya lewat WA.

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Andre Setyawan yang dikonfirmasi dugaan dilepaskannya tersangka korupsi kasus PPPK Batubara bernama Faisal, tidak bersedia membalas konfirmasi melalui WhatsAap (WA), demikian juga dikonfirmasi langsung melalui no HP.0813 77xxxx55 tidak bersedia mengangkat.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang turut dikonfirmasi mengaku, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut.


"Mungkin karna wky penahanan tlh habis, karna demi hukum dikeluarkan dari proses penahanan, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut," ujarnya.


Sementara Kanit IV Subdit III/Tipidkor Kompol Ramli Sembiring yang dikonfirmasi mengatakan, yang menangguhkan adalah pihak jaksa. "Pihak jaksa itu. Kita sudah serahkan dia (Faisal) ke kejaksaan," katanya lewat telephon.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejatisu Yose A Tarigan mengatakan, belum ada pelimpahan karena dalam tahap P-19.

"Terinformasi terkait kasus tersebut berkasnya telah diteliti dan diberi petunjuk untuk dilengkapi formil dan materil. Mudah-mudahan secepatnya petunjuk jaksa dilengkapi dan atas perkembangan selanjutnya nantinya bila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

"Belum ada pelimpahan kr dalam tahap P19," terangnya, Selasa (14/5).

Sumber Medan Pos dilapangan, tersangka Faisal dilepaskan Poldasu sejak beberapa Minggu lalu. Pria yang digelar "Pangeran" Kab Batubara itu sudah berkeliaran di kampung halamannya, seolah menunjukkan dirinya tidak tersentuh hukum alias kembali hukum.


Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kab Batubara TA 2023/2024 bernama Faisal sudah ditahan Poldasu.


"Benar. Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).


Kombes Hadi menjelaskan, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.


"Uang Rp 2 Miliar diterima dari dua orang yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara," jelasnya.


Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal, yang merupakan Ketua Kadin Batubara, pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.


Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.


"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

Sementara terhadap Kadisdik Adenan Haris dan Kepala BKPSDM Pemkab Batubara Muhammad Daud, kata Kabid Humas belum dilakukan penahanan masih pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Juru bicara Poldasu itu menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, kini menjadi empat termasuk adik kandung mantan Bupati Batu Bara.


Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ dan Faisal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara.

Diketahui, seleksi PPPK Kab Batubara itu terjadi ketika Ir.Zahir M.Ap Bupati Batubara. Ir Zahir MAP saat ini Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai PDI P.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Demo Poldasu, Ungkap  Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Kejatisu Tahan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Jalan Muarasoma- Simpang Gambir Rp 3,7 Miliar
3 Eks Pejabat RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp8 Miliar
Diperiksa 11 jam, KPK Bagai Tak Berdaya Hadapi Ketua Demokrat Sumut
Hasil Olah TKP Kebakaran Rumah Wartawan 4 Tewas, Tim Labfor Polda Semut Temukan Beberapa Fakta Kebakaran
Penambangan Tanah Kaolin PT Juishin Indonesia Kembali Beroperasi, Dirkrimsus Poldasu : Segera Ditindaklanjuti..
komentar
beritaTerbaru