Jumat, 22 November 2024

Tak Memiliki Izin Mendirikan Taman, Dinas PKPCKTR Didesak Bongkar Taman Ilegal Yuu Contempo

Redaksi - Senin, 13 Mei 2024 18:46 WIB
Tak Memiliki Izin Mendirikan Taman, Dinas PKPCKTR Didesak Bongkar Taman Ilegal Yuu Contempo
Ist
Taman yang dituding ilegal di Yuu At Contempo Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Medan, MPOL -Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (PKPCKTR) didesak segera membongkar taman ilegal yang berada di areal depan perumahan Yuu At Contempo Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:

Alasannya, pihak perumahan dituding tidak memiliki izin mendirikan taman tersebut.

Hal ini termuat dalam surat yang dilayangkan Kantor Hukum Syarifahta Sembiring SH & Associates kepada Kepala Dinas PKPCKTR No 88.02/SYS/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024 perihal pembongkaran taman ilegal di lokasi perumahan Yuu At Contempo, dan salinannya diterima, Senin (13/5).

Di surat tersebut, pihak pengacara menyebutkan pada 6 Mei 2024, telah dilakukan pembongkaran tembok batas komplek Contempo Regency dengan tanah milik kliennya berukuran 7.10 m2, yang merupakan akses jalan berdasarkan penetapan PN Medan No 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN Medan tertanggal 27 Maret 2024.

"Bahwa dengan telah dilakukannya eksekusi, akses jalan milik klien kami (Felix) terhalang dengan adanya taman ilegal yang didirikan oleh Yuu At Contempo yang tidak memiliki izin untuk mendirikan taman tersebut," demikian bunyi surat yang ditandatangani Syahrifahta Sembiring, SH, yang tembusannya dikirimkan ke Walikota Medan, Satpol PP Medan, Ketua DPRD Medan, dll itu.

Pada 30 April 2024. bak pembuangan sampah ilegal telah dibongkar Satpol PP berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dalam perkara 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.

Namun keesokan harinya 1 Mei, 2024, pihak Yuu Contempo nekad membangun kembali fasilitas umum (fasum) itu yang menjadi akses jalan umum dan kawasan perlintasan jalan umum dan kendaraan yang masuk ke perumahan, sebelum esekusi dijalankan PN Medan pada 6 Mei 2024.

Bahwa berdasarkan perbuatan tersebut, Yuu At Contempo jelas telah mengangkangi putusan PN dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 22 Juni 2023 perkara No 296/Pdt/2023/PT-Mdn. Terelebih obyek perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Seandainya Yuu At Contempo juga memiliki seritifiat namun yang diselenggarakan dalam perkara aquo putusan pengadilan, maka sertifikat yang dipegang tidak dapat dipergunakan dalam menghalangi pembukaan akses jalan dimaksud, karena tidak ada pertimbangan hakim. Perbuatan Yuu At Contempo dalam menghalangi pembukaan akses jalan ke tanah milik Felix, adalah perbuatan main hakim sendiri dan patut ditertibkan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Dinas PKPCKTR didesak membongkar taman ilegal ter karena tidak sesuai fungsinya dan sengaja menghalangi jalan yang telah dibuka dan ditetapkan oleh putusan pengadilan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Taman Diduga Ilegal Milik Yuu At Contempo Ganggu Pembangunan Rumah Ibadah
Langgar Perda Dan Kangkangi Hukum, Segera Bongkar Perumahan Yuu At Contempo
Tak Hadiri Rapat Eksekusi Taman Ilegal, Yuu At Contempo Lecehkan Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru