Jumat, 22 November 2024

Kapolres Labuhanbatu Ikut Rakor Pengoperasian PKS Pulo Padang

Abi Ridwan - Selasa, 07 Mei 2024 11:49 WIB
Kapolres Labuhanbatu Ikut Rakor Pengoperasian PKS Pulo Padang
(Ist)
Polres Labuhanbatu hadiri rakor.
Labuhanbatu, MPOL -

Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau rapat koordinasi (rakor) pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Senin,(6/5/2024)

Rakor digelar karena kericuhan antara masyarakat yang mendukung dan menolak beroperasinya PKS tersebut.

Rapat yang digelar Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu juga dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro, Kasdim Mayor Inf Tanjung, Waka Polres Kompol H. Matondang, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek se jajaran.

Terlihat hadir Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga dan para pejabat terkait di Pemkab Labuhanbatu serta juga hadir perwakilan masyarakat yang menolak dan mendukung beroperasinya PKS serta dari pihak PKS PT PPSP sendiri.

Kapolres AKBP Bernhard Malau dalam arahannya mengatakan persoalan pro dan kontra terkait beroperasinya PKS PT PPSP, tidak boleh berkepanjangan.

"Sebagai Kapolres Labuhanbatu saya sangat respek terhadap yang hadir pada kegiatan ini, terkhusus kepada saudara Dedi Halomoan Rambe dkk. Sekali lagi saya mohon dengan sangat dalam acara ini nanti kita melepaskan ego kita agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik,"Ucapnya.

Kuasa hukum PT. PPSP Dedi Suheri SH mengatakan, PT. PPSP ingin menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa PT. PPSP dibeli secara sah dari lelang.

"Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT.PPSP," ucapnya.

Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga mengatakan Pemkab memperbolehkan PKS untuk beroperasi.

Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf. Yudi Ardian Syahputro, juga memperbolehkan PKS beroperasi.

Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB.

"Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin. Untuk syarat dan aturan ada pada dinas terkait," terangnya.

Kapolres Labuhanbatu meminta pendapat dari masing - masing kelompok masyarakat baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS.

Dia juga meminta pendapat apakah tindakan penghadangan yang dilakukan oleh saudara Dedi Halomoan Rambe dkk yang menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak.

Namun, bagi pihak yang menolak yaitu Dedi Halomoan Rambe dkk tetap menyatakan menolak dan tidak memperbolehkan PKS beroperasi.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Labusel Launching Program Swasembada Pangan
Ultimatum Kapolrestabes Medan Jika Ada Anggota Masuk-Minum Miras di Tempat Hiburan Malam
Kapolrestabes Medan Silaturahmi Kamtibmas : Berbaur dan Sapa Warga Satu Rasa
Polda Sumut dan Polres Samosir Sukses Amankan Event Aquabike 2024, Serukan Persiapan Untuk F1 H2O
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Ikuti Fun Walk dan Sosialisasi Pilkada
Kombes Gidion Pimpin Apel Potensi Kamtibmas: Medan Aman, Pilkada Damai Kita Punya
komentar
beritaTerbaru